Ramai Isu Intoleransi dan Radikalisme, Benny K Harman: Dimanfaatkan Elite Penguasa untuk Buat Publik Diam

25 Januari 2021, 07:22 WIB
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman menyebut sejumlah isu dimanfaatkan elite penguasa untuk membuat publik diam. / ANTARA/Wahyu Putro A

PR BEKASI - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman ikut angkat bicara terkait sejumlah isu yang saat ini ramai diperbincangkan di tengah publik.

Benny K Harman menilai, isu sekretarian, bahaya intoleransi dan radikalisme telah dimanfaatkan oleh elite penguasa untuk membuat publik diam.

"Isu-isu sektarian seperti siswi pakai jilbab, bahaya intoleransi dan radikalisme telah dimanfaatkan elite penguasa untuk membuat publik diam," kata Benny K Harman, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @BennyHarmanID, Senin, 25 Januari 2021.

Baca Juga: Rakyat Papua Sering Jadi Korban Rasisme, Natalius Pigai 'Ngadu' ke Menhan AS: Kami Butuh Perhatian

Tak hanya itu, Benny K Harman juga menyebut isu-isu tersebut juga dimanfaatkan elite penguasa untuk mengalihkan perhatian publik dari buruknya pelayanan publik, bencana alam, hingga korupsi bansos.

"Dan mengalihkan perhatian mereka (publik) dari buruknya pelayanan publik, ketidakadilan, korupsi bansos, kesulitan hidup, dan bencana banjir. Rakyat monitor!," kata Benny K Harman.

Seperti diketahui, akhir-akhir ini publik dibuat geram oleh tindakan pihak sekolah SMKN 2 Padang, Sumatra Barat, yang memaksa siswi non Muslim untuk mengenakan jilbab, karena merupakan aturan berpakaian di sekolah tersebut.

Baca Juga: Mbak You Mengaku Dinikahi Ular, Gus Miftah: Halusinasi, Jadi yang Nikah Bukan Fisiknya Tapi Fantasinya

Ramai diberitakan di berbagai media, Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud) pun akhirnya angkat bicara.

Kemendikbud mengaku sangat menyesalkan adanya tindakan intoleransi yang terjadi di lingkungan pendidikan.

Oleh karena itu, Kemendikbud menegaskan harus ada sanksi tegas pada setiap pelaku yang terbukti melanggar peraturan yang berujung tindakan intoleransi di satuan pendidikan.

Baca Juga: Kecam Tindakan Rasis Ambroncius Nababan, Gus Umar: Laporkan ke Polisi Pak Natalius Pigai, Supaya Ditangkap

Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud, Wikan Sakarinto mengatakan, ketentuan tentang pakaian siswa/siswi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud).

"Ketentuan mengenai seragam sekolah telah diatur melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah," kata Wikan Sakarinto, Sabtu, 23 Januari 2021.

Wikan Sakarinto menjelaskan, Permendikbud tentang pakaian seragam sekolah itu tidak mewajibkan model pakaian kekhususan agama tertentu menjadi pakaian seragam sekolah.

Baca Juga: Singgung Pemerintahan Jokowi, Natalius Pigai: Rasisme Jadi Kejahatan Kolektif Negara pada Rakyat Papua

Selain itu, sekolah tidak boleh membuat peraturan atau imbauan bagi peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah.

Tak hanya itu, sekolah juga tidak boleh melarang jika peserta mengenakan seragam sekolah dengan model pakaian kekhususan agama tertentu berdasarkan kehendak orang tua, wali, dan peserta didik yang bersangkutan.

"Dinas Pendidikan harus memastikan kepala sekolah, guru, pendidik, dan tenaga pendidikan untuk mematuhi Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014," ujar Wikan Sakarinto.

Baca Juga: Curiga Mbak You Alami Skizofrenia, Deddy Corbuzier: Beliau Harus Ada Pengawasan dari Dokter Jiwa

Wiku Sakarinto juga menegaskan, pihaknya akan terus bekerja keras agar praktik intolenransi di lingkungan pendidikan dapat dihentikan.

"Kami di Kementerian, akan terus bekerja keras dan mengambil langkah-langkah tegas agar praktik intoleransi dilingkungan pendidikan dapat dihentikan," ujar Wikan Sakarinto.***


Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler