Jelang Tahun Baru Imlek, Satgas Covid-19 Keluarkan Aturan Khusus Mobilitas Perjalanan

10 Februari 2021, 12:59 WIB
Ilustrasi tes PCR. /Humas PKS

PR BEKASI - Warga Tionghoa di seluruh dunia termasuk di Indonesia akan melaksanan perayaan Imlek pada 12 Februari 2021 nanti.

Seperti hari besar lainnya, libur keagamaan tersebut berpotensi digunakan untuk berlibur meskipun di tengah pandemi Covid-19.

Atas hal tersebut Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan khusus untuk memperketat serta mengatur mobilitas pelaku perjalanan.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan penularan virus selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek 2021.

Baca Juga: Cek Fakta: Ustaz Maaher Dikabarkan Meninggal di Rutan Usai Disuntik Paksa Vaksin Covid-19

"Terdapat aturan khusus yang dikeluarkan Satgas melalui Surat Edaran nomor 7 tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021," kata Prof Wiku Adisasmito, dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Rabu, 2021.

Selain itu dirinya juga mengimbau bagi pengguna moda transportasi darat jarak jauh baik kereta api dan pribadi diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. 

Hasil tes tersebut dapat didapat dari tes RT-PCR atau rapid antigen atau GeNose tes yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Ruben Onsu Khawatir Mental Anaknya Terganggu Usai Betrand Peto Dijadikan Bahan Roasting Komika

Aturan tersebut berlaku bagi seluruh pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi umum.

Tak hanya transportasi umum, pengguna kendaraan pribadi juga wajib mengisi formulir eHAC atau Health Alert Card yang dapat diakses secara daring.

Apabila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen atau tes GeNose negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan. 

Selanjutnya, yang bersangkutan wajib melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan.

Baca Juga: Betrand Peto Dijadikan Bahan Roasting oleh Ridwan Remin, Ruben Onsu: Coba Posisinya Ditukar, Anda Jadi Saya!

Menurutnya, aturan tersebut dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan.

Agar terhindar dari bahaya penularan Covid-19 serta bijak dalam melakukan perjalanan. 

Bahkan, lanjutnya, sebaiknya perjalanan jarak jauh hanya untuk urusan penting dan mendesak.

"Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan harus diterapkan sepanjang perjalanan, ini bersifat wajib," kata dia.

Baca Juga: Cyber Army Dinilai Kerap Teror Warganet, Benny K Harman: Kritik Rezim Dibully Habis-habisan

Sementara itu, sesuai surat edaran juga disampaikan bahwa pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, juga BUMD.

Aturan yang sama juga berlaku bagi pemerintah daerah diminta untuk melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI serta anggota Polri untuk melakukan perjalanan.

Begitu pula pimpinan perusahaan swasta diharapkan mengimbau pekerjanya untuk tidak melakukan perjalanan.

Baca Juga: Jokowi Minta Masyarakat Kritik Pemerintah, HNW: Baiknya Usulkan Juga Perubahan Pasal-pasal Karet UU ITE

Dalam surat edaran tersebut juga terdapat perbedaan dari aturan sebelumnya terkait pelaku perjalanan dalam negeri. 

Perbedaan itu yakni bagi pelaku perjalanan baik pribadi maupun menggunakan moda transportasi umum wajib menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 melalui RT-PCR atau rapid antigen.

Untuk moda transportasi udara, sampel maksimal diambil 2x24 jam sebelum keberangkatan. 

Sementara, untuk surat keterangan hasil tes antigen yang menyatakan negatif Covid-19, sampel maksimal diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Pemerintah Minta Kritik Pedas, Ulil: Publik Sudah Tidak Percaya, Para Pengkritik Banyak Dilaporkan UU ITE

Surat keterangan negatif Covid-19 juga berlaku bagi pelaku perjalanan ke Bali melalui jalur laut dan darat, baik pribadi maupun umum.

Pelaku perjalanan diwajibkan menunjukkan surat keterangan negatif RT-PCR atau antigen dengan sampel yang diambil maksimal 3x24 jam.

Perbedaan selanjutnya ialah terkait pelaku perjalanan menuju atau keluar Pulau Jawa yang wajib dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga: Tak Terekspos, Ternyata Hampir Seribu Kasus Serangan Terhadap Umat Islam di Jerman Sepanjang 2020

Bagi pengguna moda transportasi udara, sampelnya maksimal diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk surat keterangan negatif hasil tes antigen, pengambilan sampelnya maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Lalu, untuk pengguna transportasi laut menuju dan keluar Pulau Jawa diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif tes RT-PCR.

Baca Juga: PM Palestina: Amerika Serikat Tak Bisa Jadi Mediator Perdamaian dengan Israel

Calon pengunjung dapat melakukan tes maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Terakhir, bagi masyarakat yang menggunakan transportasi darat umum akan dilakukan tes acak antigen atau GeNose.

Hal tersebut dilakukan apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 di daerah.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler