PR BEKASI - Politikus Partai Demokrat Andi Arief mendukung gagasan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin merevisi UU ITE jika dinilai tak membawa keadilan bagi masyarakat.
Andi Arief menjelaskan bahwa UU ITE sangat berbahaya, terutama terkait ancaman hukumannya yang rata-rata di atas 5 tahun penjara.
"Bahayanya UU ITE soal penangkapan karena ancaman hukumannya rata-rata di atas 5 tahun. Walaupun sebagian besar vonisnya akhirnya hanya kembali ke juntonya ke pasal KUHP," kata Andi Arief, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @Andiarief_, Kamis, 18 Februari 2021.
Baca Juga: Minta Edhy dan Juliari Dikenai TPPU, Agus Rahardjo: Sebaiknya Dihukum Seumur Hidup, Bukan Hukum Mati
Andi Arief juga menyebut bahwa keberadaan UU ITE sering disalahgunakan untuk menangkap para pengkritik pemerintah, seperti yang terjadi pada Altivis KAMI Syahganda Nainggolan.
Seperti diketahui, Syahganda Nainggolan menjadi tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian atau hoaks yang menyebabkan demo menolak UU Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Oktober 2020 lalu.
Tak hanya Syahganda Nainggolan, dua Aktivis KAMI juga ikut diitetapkan sebagai tersangka, yakni Jumhur Hidayat dan Anton Permana.
Baca Juga: Sakit Hati Baca Pernyataan Rocky Gerung Soal Jokowi, Husin Shihab: Saya Siap Laporkan!
"Kesempatan melakukan penahanan itu yang sering digunakan menangkap para pengkritik. Contoh Syahganda dan kawan-kawan," ujar Andi Arief.
Lebih lanjut, Andi Arief menjelaskan bahwa sejak 2014 lalu, UU ITE sudah memakan banyak korban, terutama orang-orang yang kritis terhadap pemerintah.
Parahnya lagi, orang-orang tersebut sering kali ditangkap oleh Polisi saat tengah malam atau subuh buta.
"Coba dipelajari secara jernih, sejak 2014 UU ITE ini memakan korban banyak sekali orang-orang kritis dengan melakukan penangkapan/penahanan tengah malam dan subuh buta karena polisi memiliki celah ancaman hukuman di atas 5 tahun. Berapa banyak lagi korban akan terjerat?," tutur Andi Arief.
Oleh karena itu, Andi Arief mengusulkan agar pasal dalam UU ITE yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun segera direvisi.
"Pasal mana yang perlu direvisi? Pasal yang ancamannya hukumannya di atas 5 tahun atau menyesuaikan ancaman hukumannya dengan pasal KUHP biasa sebagai junto," kata Andi Arief.
Sementara itu untuk Pasal 27 UU ITE, Andi Arief meminta agar pasal tersebut dihapus saja, karena menurut Rachland Nashidik, nama baik tidak bisa dicemarkan.
"Untuk Pasal 27 merefer 310/311 UU ITE dihapus saja. Karena menurut @RachlanNashidik kawan saya, nama baik tak bisa dicemarkan," ujar Andi Arief.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan bahwa dia akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE jika penerapannya tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.
Hal itu dikatakannya dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, Senin, 15 Februari 2021.
"Kalau UU ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, UU ITE ini," kata Jokowi.***