Polisi Malaysia Tangkap 2 Pria Indonesia Usai Ancam Akan Bunuh Orang Aceh dan Minum Darahnya

21 Februari 2021, 11:59 WIB
2 Warga Negara Indonesia ditangkap kepolisian malaysia karena akan mengancam membunuh pria Aceh. /Tangkapan layar Facebook

PR BEKASI – Pihak kepolisian Negara Malaysia diketahui telah menangkap dua pria Warga Negara Indonesia.

Berdasarkan informasi yang didapatkan, salah satu dari dua Warga Negara Indonesia itu ditangkap karena telah mengancam akan membunuh pria asal Aceh.

Kemudian, setelah mengancam akan membunuh, dua Warga Negara Indonesia itu akan meminum darah pria Aceh tersebut.

Diketahui, kejadian penangkapan oleh polisi Malaysia terhadap dua Warga Negara Indonesia itu terjadi pada 17 Februari 2021 lalu.

Baca Juga: Gibran Tak Lolos Kualifikasi sebagai Calon Presiden di Pilpres 2024, Begini Tanggapan Neno Warisman

Lebih lanjut, terjadi sekitar pukul 22.00 pada Selasa lalu dan pukul 17.30 pada Rabu di Klang dan Tanjung Sepat, Kuala Langat, Malaysia.

Menurut Harian Metro, Kepala Departemen Reserse Kriminal Selangor Datuk Fadzil Ahmat mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut telah berusia 30 dan 31 tahun.

Selanjutnya, polisi Malaysia mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah Mabes Polres Klang Selatan (IPD) menerima konten video yang beredar di aplikasi WhatsApp itu sekitar pukul 15.30 Selasa lalu.

Baca Juga: Rocky Gerung Dipolisikan Usai Sebut Otak Presiden Harus Direvisi, Refly Harun: Dia Sangat Cerdas

“Video itu memperlihatkan seorang pria yang mengaku telah membunuh beberapa pria Indonesia dari Aceh dan meminum darahnya (orang yang dia bunuh),” ujarnya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari World of Buzz pada Minggu, 21 Februari 2021.

Kemudian, sehari setelah sebuah video itu viral terdapat sejumlah orang yang marah dengan pria tersebut.

“Memperlihatkan tersangka dipukuli oleh sejumlah pria yang marah atas pernyataan pria tersebut diduga terjadi di Taman Selat Damai Pandamaran, Klang, Malaysia,” ucapnya.

Baca Juga: Raih Prestasi dari 7 MV, BTS Lampaui 700 Juta Viewers di YouTube

Sehingga berdasarkan dari laporan dan bukti video viral itu, pihak berwajib setempat melakukan pencarian.

"Setelah itu, Departemen Investigasi Kriminal Selangor (JSJ) meluncurkan operasi pencarian untuk melacak semua tersangka yang terlibat," ungkapnya.

Akhirnya, setelah melakukan pencarian, tim JSJ berhasil menangkap pria tersebut termasuk seorang warga negara Indonesia yang terlibat dalam kasus itu.

Baca Juga: Najwa Shihab Akui UU ITE Perlu Direvisi, Henry Subiakto Tegaskan yang Berhak Menilai Hanya MK

Menurutnya, kedua orang yang ditangkap itu tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan penahanan kedua tersangka dilakukan di Pengadilan Klang pada 19 Februari 2021.

Lebih lanjut, kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Pasal 504 dan Pasal 147 KUHP serta Pasal 14 dari Undang-Undang Pelanggaran Ringan 1955 di Negara Malaysia.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: World of Buzz

Tags

Terkini

Terpopuler