Cek Fakta: Video Gus Yaqut Tandatangani Surat Larangan Salat Jumat Viral di Facebook

24 Februari 2021, 20:26 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. /Twitter.com/@YaqutCQoumas

PR BEKASI - Menteri Agama (Menag) RI, Gus Yaqut tengah menjadi perbincangan publik.

Lantaran sebuah rekaman video yang mengklaim bahwa Gus Yaqut secara resmi telah menandatangani larangan pelaksanaan salat jumat.

Video tersebut menjadi viral di media sosial, Facebook dan dibanjiri komentar oleh warganet.

Baca Juga: Kondisinya Semakin Memburuk, Ashanty Alami Sedak Napas dan Idap Pengentalan Darah saat Positif Covid-19

Diketahui bahwa pada awal pandemi Covid-19, larangan salat Jumat telah disampaikan.

Mengingat bahwa salat Jumat adalah ibadah yang dilakukan secara berjamaah di masjid dikhawatirkan akan berpotensi terjadi penularan Covid-19.

Namun, saat ini kebijakan tersebut sudah dicabut. Sehingga, warga Muslim dapat melaksanakan salat Jumat di masjid.

Baca Juga: Prioritas Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 Tertuju kepada Petugas Pelayanan Publik

Tentunya hal tersebut juga disertai dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Tak hanya itu, video tersebut menampilkan sebuah interaksi antara salah satu warga yang menolak ditertibkan oleh pihak berwenang, sebagaimana diberitakan oleh Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul, "Menteri PKI, Surat Larangan Sholat Jumat Sudah Ditandatangani Gus Yaqut, Cek Fakta Ini".

Adapun narasi yang tertulis dalam unggahan video yang diunggah dalam akun Facebook Raja Angkasa, sebagaimana berikut:

Baca Juga: Ganjar Pranowo Akui Banjir di Jateng Kesalahannya, Faldo Maldini: Prinsip Ksatria, Salut Mas

“Menteri PKI. Astaghfirullah. Surat larangan sholat jumat sudah di tanda tangani Menteri Agama."

Faktanya, telah Kabar Besuki telusuri bahwa klaim yang menyatakan bahwa Menteri Agama, Gus Yaqut telah menandatangani surat larangan sholat jumat adalah hoax.

Dan didalam video tersebut tidak ada surat dari Menteri Agama tentang pelarangan sholat jumat.

Baca Juga: Dua Oknum Polisi Terancam Hukuman Mati hingga Dipecat Akibat Jual Senpi Ilegal ke KKB Papua

Padahal, surat yang ditampilkan di dalam video tersebut ternyata bukan surat larangan pelaksanaan sholat jumat oleh Menteri Agama.

Surat tersebut ternyata merupakan Surat Edaran Walikota Kupang Nomor: 005/HK.188.45.443.1/1/2021 tertanggal 25 Januari 2021 tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengendalikan dan meminimalkan penularan transmisi lokal Covid-19 di Kota Kupang.

Tak hanya itu, surat edaran tersebut tidak juga mengartikan bahwa pemerintah melarang masyarakat untuk menjalankan ibadah sholat jumat.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Agar Lolos, Segera Siapkan Syarat Berikut

Sementara lain, dalam video yang tengah beredar itu juga terlihat ada konflik di masyarakat tentang penolakan aturan peniadaan sholat jumat.

Namun konflik tersebut pun terjadi bukan karena keluarnya surat oleh walikota Kupang.

Ternyata, konflik tersebut ternyata terjadi pada Maret 2020 lalu antara pihak pengurus masjid Al Markaz Makssar dengan masyarakat yang menolak untuk dilarang beribadah berjamaah di dalam masjid.

Baca Juga: Atta Halilintar Datangi Stadion Utama GBK, Tanyakan Harga Sewa untuk Acara Resepsi Pernikahan

Dikutip dari Antara, pemerintah Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur ternyata mengizinkan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tahap ketiga.

Akan tetapi, syaratnya mesti menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19 dijalankan selama kegiatan.*** (Ayu Nida LF/Kabarbesuki.Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kabar Besuki

Tags

Terkini

Terpopuler