Tim Kajian UU ITE Minta Pendapat Dewi Tanjung hingga Bintang Emon Soal Revisi Pasal

2 Maret 2021, 17:49 WIB
Ketua tim kajian UU ITE, Sugeng Purnomo. /Antara/HO Humas Kemenko Polhukam

PR BEKASI – Tim Kajian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengundang para pelapor dan terlapor yang bersinggungan dengan urusan pidana terkait.

Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo menyebutkan dari kalangan pelapor yang akan diminta masukannya adalah Alvin Lie, Nikita Mirzani, Dewi Tanjung, dan Muannas Alaidid. 

“Dari kalangan terlapor terkonfirmasi hadir secara virtual Antara lain Muhammad Arsyad, Ravio Patra, Prita Mulyasari, Yahdi Basma, dan Teddy Sukardi,” kata Sugeng Purnomo dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Selasa, 2 Maret 2021.

Tim Kajian UU ITE hingga saat ini terus mengumpulkan masukan dari berbagai narasumber, termasuk dari pelapor dan terlapor UU ITE.

Baca Juga: Bersyukur Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Gus Miftah: Kami Bangga Denganmu

Baca Juga: Divonis Sakit oleh Dokter Amerika, Nia Ramadhani Alami Penglihatan Kabur dan Lambat Berpikir

Masukan tersebut akan dikaji sebagai bagian dari kemungkinan revisi UU ITE. 

“Ini menjadi pertimbangan. Termasuk adanya kemungkinan revisi terhadap sejumlah pasal dalam undang-undang,” kata Sugeng. 

Sugeng menyampaikan bahwa pada sesi pertama yang digelar Senin, 1 Maret 2021, para narasumber dari kalangan terlapor dan pelapor yang hadir secara virtual menyoroti pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE. 

Pada sesi tersebut dihadiri antara lain Saiful Mahdi, Baiq Nuril, Diananta Putra, Dandhy Dwi Laksono, Bintang Emon, Singky Suadji, dan Ade Armando. 

Baca Juga: Sebut Covid-19 Tidak Berbahaya Dibanding Anthrax, Yahya Waloni: Sudahlah, Kita Ikuti Saja Kebodohan Ini

“Inti dari diskusi kemarin, secara khusus kami mendapatkan satu gambaran bahwa kelompok pelapor maupun terlapor, ada masukan terkait dengan revisi beberapa pasal,” kata Sugeng. 

“Pasal yang paling disorot adalah Pasal 27 dan Pasal 28. Menurut mereka, diantaranya perlu mendapatkan kejelasan penormaannya dan implementasinya,” katanya.

Sebagai informs, Tim Kajian UU ITE ini dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD setelah kembali beleid tersebut terkait pasal karet.

Baca Juga: Semakin Berat Hadapi Pandemi, Wamenkes Sebut 2 Kasus Mutasi Covid-19 B117 Sudah Ditemukan di Indonesia

Tim Kajian UU ITE yang dibentuk Mahfud MD terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana. 

Pengarah Tim Kajian UU ITE terdiri dari Menko Polhukam Mahfud MD, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit. 

Sementara tim pelaksana UU ITE dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HaM Kementerian Polhukam, Sugeng Purnomo. 

Adapun Tim pelaksana dibagi menjadi 2 yakni Sub Tim I (Tim Perumus Kriteria Penerapan UU ITE) dan Sub Tim II (Tim Telaah Substansi UU ITE).

Baca Juga: Jokowi Cabut Izin Investasi Miras, Tifatul Sembiring: Matur Nuwun Sanget, Beliau Dengar Pendapat Ulama

Ketua Sub Tim I yakni Staf Ahli bidang Hukum Kominfo, Prof Henry Subiakto. Sub Tim I bertugas merumuskan kriteria implementatif atas pasal-pasal di UU ITE yang kerap multitafsir atau pasal karet. 

Sementara Sub TIM II dipimpin Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Prof Widodo Ekatjahjana. Sub Tim II bertugas menelaah sejumlah pasal di UU ITE yang dianggap multitafsir dan menentukan apakah perlu revisi atau tidak. 

Tim Kajian UU ITE diberikan waktu kerja tiga bulan sampai dengan 22 Mei 2021 untuk menentukan perlu atau tidaknya revisi UU ITE.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler