PR BEKASI – Mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menanggapi kasus korupsi pengadaan lahan untuk Program Rumah DP 0 Rupiah Pemprov DKI Jakarta.
Diketahui bahwa KPK telah menetapkan Dirut BUMD Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan lahan Program Rumah DP 0 Rupiah Pemprov DKI Jakarta.
Terkait hal tersebut, Ferdinand Hutahaean mendesak KPK mengembangkan kasus ini untuk mengetahui apakah Gubernur Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta terlibat dalam kasus korupsi ini.
Sebagaimana diketahui bahwa Program penyediaan rumah dengan uang muka atau down payment (DP) 0 rupiah merupakan salah satu program andalan Gubernur Anies Baswedan.
Baca Juga: Lakukan Pemutakhiran Data, Bantuan Sosial Tunai Tahap 2 Pemprov DKI Segera Cair
Gubernur Anies Baswedan menugaskan Sarana Jaya yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta untuk menjalankan kebijakan program rumah DP 0 rupiah.
"Saya mendesak @KPK_RI untuk mengembangkan kasus ini apakah melibatkan Gubernur dan DPRD," kata Ferdinand Hutahaean dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Twitter @FerdinandHaean3, Selasa, 9 Maret 2021.
Ferdinand Hutahaean menaruh curiga bahwa penetapan tersangka korupsi pengadaan lahan Program Rumah DP 0 Rupiah Pemprov DKI Jakarta hanya sampai dengan jajaran bawah saja.
Baca Juga: Aktivis Antikorupsi Sebut Tri Rismaharini dalam Polemik Kasus Korupsi Bansos, Begini Penjelasannya
Pasalnya Ferdinand Hutahaean menyebutkan bahwa kasus ini sudan ditangani pihak kepolisian.
"Jadi curiga saya karena kasus ini sudah ditangani Polisi. Jangan-jangan biar mentok tersangkanya di bawah saja," kata Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan pihaknya masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti terkait dugaan korupsi pengadaan lahan untuk program rumah DP 0 rupiah Pemprov DKI Jakarta.
"Tim penyidik KPK saat ini masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, tahun 2019," kata Ali Fikri dikutip dari Antara.
Dalam proses penyidikan sengkarut tanah ini, penyidik KPK telah menetapkan empat pihak sebagai tersangka.
Mereka adalah Yoory Corneles Pinontoan selaku Dirut Sarana Jaya, Anja Runtuwene, dan Tommy Adrian.
Selain itu, penyidik juga menetapkan PT Adonara Propertindo selaku penjual tanah.
Diketahui, indikasi kerugian negara sebesar Rp100 miliar, terjadi karena ada selisih harga tanah Rp5.2 juta per meter persegi, dengan total pembelian Rp217.989.200.000.
Sementara dari total 9 kasus pembelian tanah yang dilaporkan ke KPK, terindikasi merugikan keuangan negara sekitar Rp1 triliun.
Baca Juga: KPK Kumpulkan dan Lengkapi Bukti Dugaan Kasus Korupsi Program Rumah DP 0 Rupiah
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***