Soroti Sikap HRS di Persidangan, Teddy Gusnaidi: Harus Diproses Hukum karena Kuat Dugaan Masuk Tindak Pidana

24 Maret 2021, 11:43 WIB
Dewan Pakar PKPI, Teddy Gusnaidi menilai sikap Habib Rizieq Shihab (HRS) saat mengikuti sidang online harus diproses hukum. /Tangkapan layar YouTube.com/Indonesia Lawyers Club/

PR BEKASI - Dewan Pakar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi angkat bicara terkait dikabulkannya permohonan Habib Rizieq Shihab (HRS) untuk mengikuti persidangan secara tatap muka atau offline.

Teddy Gusnaidi mengatakan, dirinya tak mempermasalahkan sidang Rizieq Shihab digelar secara online atau offline, karena itu tetap sidang.

Namun, Teddy Gusnaidi menilai, sikap yang diperlihatkan Rizieq Shihab saat mengikuti persidangan secara online perlu diproses secara hukum, karena diduga kuat masuk dalam kategori tindak pidana.

"Mau sidang offline ataupun online, itu gak masalah, karena tetap aja sidang. Tapi sikap Rizieq cs dalam sidang kemarin itu, tentu harus diproses juga, karena diduga kuat masuk dalam kategori tindak pidana," kata Teddy Gusnaidi, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @TeddyGusnaidi, Rabu, 24 Maret 2021.

Baca Juga: Sebut Ada 'Pengadilan Sesat' Terhadap HRS, Rocky Gerung: Habib Rizieq Dijadikan Umpan dari Rezim yang Panik

Baca Juga: Bersyukur Marzuki Alie Cs Cabut Gugatannya pada Kubu AHY, Herzaky: Baguslah, Akhirnya Mereka Sadar

Baca Juga: Marzuki Alie Cs Cabut Gugatan Terhadap Kubu AHY, Mehbob: Mungkin Dia Tidak Yakin dengan Gugatannya

Teddy Gusnaidi pun menjelaskan bahwa proses hukum Rizieq Shihab berada di area yudikatif, bukan lagi eksekutif. Sehingga apa pun hasilnya nanti, bukan lagi menjadi urusan pemerintah.

"Proses hukum Rizieq Shihab ada di area yudikatif, bukan lagi di area eksekutif. Apa pun hasilnya, itu bukan lagi urusan pemerintah @jokowi (eksekutif). Paham ya," ujar Teddy Gusnaidi.

Diketahui, pada sidang yang digelar Jumat, 19 Maret 2021 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Habib Rizieq telah menghina persidangan saat pembacaan surat dakwaan. Akibatnya, jaksa meminta hakim untuk menjerat Habib Rizieq dengan Pasal 216 KUHP.

Beberapa sikap Habib Rizieq yang dinilai telah menghina persidangan adalah saat yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan atas dakwaan, mengikuti sidang dengan berdiri, dan meninggalkan persidangan tanpa persetujuan hakim.

Baca Juga: Said Didu Keluhkan Insentif Nakes Belum Dibayarkan, Yustinus Prastowo: Ini Urus Negara Pak, Bukan Kandang Sapi

Namun, sejak awal Habib Rizieq menegaskan bahwa dia tidak ingin melakukan persidangan secara online dan ingin menghadiri sidang secara offline.

Akhirnya, dalam sidang lanjutan Habib Rizieq pada Selasa, 23 Maret 2021 kemarin, Majelis Hakim akhirnya mengabulkan permohonan tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang meminta agar persidangan digelar secara offline.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Suparman Nyompa menetapkan bahwa sidang perkara Rizieq Shihab dengan nomor 221 terkait kasus kerumunan di Petamburan dan perkara nomor 226 terkait kerumunan di Megamendung akan dihadiri terdakwa langsung.

Baca Juga: Sebut Kasus HRS 'Fenomenal', Aboe Bakar Al Habsyi: Banyak yang Buat Kerumunan Tapi Dicolek Aja Enggak

Majelis Hakim pun memerintahkan agar dalam agenda sidang selanjutnya terdakwa Rizieq Shihab didatangkan langsung ke ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dijadwalkan pada Jumat, 26 Maret 2021, akan digelar kembali sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian keberatan atau eksepsi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Rizieq Shihab yang diwakili oleh Alamsyah Hanafiah dalam persidangan itu juga memberikan jaminan bahwa kliennya akan tetap menjalankan protokol kesehatan saat nanti dihadirkan dalam ruang persidangan.***

Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler