Tak Sejalan dengan Pemerintah Soal Bawakan Lagu Komersial di Kafe, Denny Chasmala: Silakan Mainkan Lagu Saya

7 April 2021, 10:40 WIB
Musikus Denny Chasmala mempersilahkan anak band yang membawakan lagunya di kafe atau tempat umum secara gratis. /Instagram/@dennychasmala

PR BEKASI – Musikus Denny Chasmala dengan senang hati mempersilakan para pemain band di kafe untuk membawakan lagunya secara gratis.

Ungkapan dari musikus senior itu menyusul dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

“Lagu-lagu Denny Chasmala yang dimainkan oleh band reguler di kafe atau di tempat umum tidak dikenakan biaya apapun,” kata Denny Chasmala, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan di Instagram-nya @dennychasmala pada Rabu, 7 April 2021.

Ia mengatakan bahwa perihal hak cipta, seharusnya tidak dibebankan kepada anak band yang membawakan lagu secara komersial di kafe atau tempat umum lainnya.

Baca Juga: Minta Dinikahi sang Kekasih karena Sudah Hamil Dua Bulan, Wanita Asal Palembang Ini Malah Dianiaya

Baca Juga: Kritik Gus Yaqut yang Minta Tiap Acara Diisi Doa dari Semua Agama, Tere Liye: Jangan Lebay Sok Toleran

Baca Juga: Merasa Lega, Atalarik Syach Klaim Dirinya Sudah Menang dari Tsania Marwa dalam Persidangan Harta Gono Gini

Oleh karena itu, terkait PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu itu ia tidak ingin memotong rezeki dari anak band.

“Rezeki saya bukan dari memotong rezeki dari anak band,” ujarnya.

Dengan begitu, Denny Chasmala mengajak anak band yang mencari penghasilan di kafe atau tempat umum lainnya untuk memainkan lagunya.

“Ayo mainkan lagu saya kita hibur orang lain,” kata Denny Chasmala.

Baca Juga: Tumbuhkan Radikalisme, Said Aqil Minta Dosen Kurangi Ajarkan Akidah, Imam Shamsi: Logika Apa yang Dipakai?

Akan tetapi, ungkapannya itu tidak berlaku untuk anak band yang memanfaatkan momentum itu dengan cara mempublikasikan lagu yang dinyanyikan tanpa seizinnya.

“Terkecuali untuk direkam dan dipublikasikan yang mengambil hak saya tanpa izin,” ucapnya.

Sebagai informasi, Pemerintah telah meneken PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.

PP itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.

Baca Juga: Cabut Surat Telegram Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi, Kapolri: Kami Minta Maaf

Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3 tertulis, "Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)."

Royalti yang dimaksud adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait.

Pengguna lagu dan musik secara komersial yang dimaksud di pasal tersebut meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek, konser musik pesawat, bus.

Baca Juga: Moment Langka Pertemuan Ayu Ting Ting dengan Nagita Slavina di Pernikahan Atta-Aurel Jadi Sorotan Warganet

Kemudian, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel serta usaha karaoke.

Melalui peraturan ini, para pemakai lagu dan musik seperti restoran, kafe, bioskop hingga pertokoan yang mendayagunakan lagu karya cipta secara komersial diwajibkan untuk membayar royalti.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Instagram ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler