PR BEKASI – Musikus Denny Chasmala dengan senang hati mempersilakan para pemain band di kafe untuk membawakan lagunya secara gratis.
Ungkapan dari musikus senior itu menyusul dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.
“Lagu-lagu Denny Chasmala yang dimainkan oleh band reguler di kafe atau di tempat umum tidak dikenakan biaya apapun,” kata Denny Chasmala, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari unggahan di Instagram-nya @dennychasmala pada Rabu, 7 April 2021.
Ia mengatakan bahwa perihal hak cipta, seharusnya tidak dibebankan kepada anak band yang membawakan lagu secara komersial di kafe atau tempat umum lainnya.
Baca Juga: Minta Dinikahi sang Kekasih karena Sudah Hamil Dua Bulan, Wanita Asal Palembang Ini Malah Dianiaya
Oleh karena itu, terkait PP Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu itu ia tidak ingin memotong rezeki dari anak band.
“Rezeki saya bukan dari memotong rezeki dari anak band,” ujarnya.
Dengan begitu, Denny Chasmala mengajak anak band yang mencari penghasilan di kafe atau tempat umum lainnya untuk memainkan lagunya.
“Ayo mainkan lagu saya kita hibur orang lain,” kata Denny Chasmala.
Akan tetapi, ungkapannya itu tidak berlaku untuk anak band yang memanfaatkan momentum itu dengan cara mempublikasikan lagu yang dinyanyikan tanpa seizinnya.
“Terkecuali untuk direkam dan dipublikasikan yang mengambil hak saya tanpa izin,” ucapnya.
Sebagai informasi, Pemerintah telah meneken PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik.
PP itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 30 Maret 2021.
Baca Juga: Cabut Surat Telegram Larangan Media Siarkan Arogansi Polisi, Kapolri: Kami Minta Maaf
Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021 Pasal 3 tertulis, "Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional)."
Royalti yang dimaksud adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima pencipta atau pemilik hak terkait.
Pengguna lagu dan musik secara komersial yang dimaksud di pasal tersebut meliputi seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, distro, klub malam, diskotek, konser musik pesawat, bus.
Kemudian, kereta api, kapal laut, pameran dan bazar, bioskop, nada tunggu telepon, bank dan kantor, pertokoan, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, lembaga penyiaran radio, hotel, kamar hotel dan fasilitas hotel serta usaha karaoke.
Melalui peraturan ini, para pemakai lagu dan musik seperti restoran, kafe, bioskop hingga pertokoan yang mendayagunakan lagu karya cipta secara komersial diwajibkan untuk membayar royalti.***