Sri Mulyani Sebut Utang Diperbolehkan Al-Quran, Edi Hermanto: Sudah Bawa-bawa Al-Qur'an, Salah Pula

7 April 2021, 18:49 WIB
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati. /Instagram.com/smindrawati /

PR BEKASI - Founder MiniGold sekaligus Dirut PT. Sinergi Digital Global Mulia, Edi Hermanto mengomentari pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menyebut bahwa Al-Quran memperbolehkan kegiatan utang piutang.

Menurut Edi, apa yang disampaikan Sri Mulyani tersebut adalah keliru.

Namun dirinya tidak menjelaskan alasan mengapa pernyataan Menteri Keuangan tersebut disebutnya keliru.

Baca Juga: Respons Teken PP Royalti Hak Cipta Lagu, Julian Jacob: Putar Sepuas Hati Tanpa Perlu Kasih Royalti ke Saya

"Berat ini sudah bawa-bawa Al-Quran dan salah pula," kata Edi seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @EdiMahaMG, Rabu, 7 April 2021.

Sebelumnya, Sri Mulyani dalam acara Webinar Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), Selasa, 6 April 2021 menyebut bahwa isu soal riba dan utang seringkali dicap sebagai hal yang buruk

"Pembahasan mengenai isu riba, pinjaman, ini seringkali stigma dimunculkan. Kalau pinjaman identik riba. Fenomena hari ini dengan suku bunga nol persen atau negatif di eropa pemikiran kita apa ini?" ucapnya.

Baca Juga: Program BPUM Pelaku UMKM Periode April 2021, Pemkot Bekasi Buka Pendaftaran

Sri Mulyani menegaskan bahwa riba berbeda dengan pinjaman atau utang.

Dia menjelaskan, riba adalah kondisi di mana terjadinya eksploitasi terhadap asimetri informasi, sehingga pihak yang memiliki informasi lengkap mengeksploitasi yang tidak memiliki informasi.

"Karena kalau disebut riba Anda mengeksploitasi dari asymmetric information. Sisi yang lain informasinya lebih tidak lengkap di banding sisi satunya yang memiliki informasi lengkap bisa eksploitasi. Islam selalu mengatakan keadilan nomor satu," tuturnya.

Baca Juga: Wagud DKI Jakarta Sebut Rumah Tempat Terbaik Beribadah Selama Ramadhan di Tengah Pagebluk Covid-19

Berbeda dengan pinjaman, Sri Mulyani menegaskan, Al-Quran telah memperbolehkan tindakan pinjaman meminjam atau utang piutang.

Namun syaratnya, kata Sri, utang tersebut harus dicatat dengan baik dan digunakan secara hati-hati.

"Dan yang disebut praktisi pinjaman tapi yang masih prudent karena dalam Al-Qur'an pinjam meminjam itu boleh, tapi harus diadministrasi, di catat dengan baik, digunakan secara hati-hati," ucapnya.

Oleh sebab itu, Sri menekankan, pembahasan menyeluruh mengenai ekonomi dan ajaran Islam tersendiri harus bisa disatukan karena nilai-nilai Islam pada dasarnya sangat sesuai dan bisa diterapkan dalam menjalankan kegiatan ekonomi.

"Mari kita buat kajian yang sifatnya besar. Ini supaya releveansi ekonomi Islam yang sifatnya inklusif memberi solusi dan relevan dirasakan dan dilihat betul dibuktikan evidance. Saya harap ikhtiar semacam ini menjadi suatu menu pembahasan diantara kita." tutup Sri Mulyani.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler