Heboh Soal Alih Kelola TMII, Said Didu: Dari Dulu TMII Milik Negara, Jangan Buat Hiperbolik!

8 April 2021, 17:52 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu angkat bicara soal polemik pengambilalihan pengelolaan TMII oleh negara dari Yayasan Harapan Kita. /Twitter.com/@msaid_didu

PR BEKASI - Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu angkat bicara terkait polemik pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) oleh pemerintah dari Yayasan Harapan Kita, yang baru-baru ini menyita perhatian publik.

Berbeda dengan sejumlah tokoh yang terkesan tak setuju dengan keputusan pemerintah tersebut, Said Didu justru menilai pengambilalihan tersebut merupakan hal yang wajar.

Said Didu menjelaskan bahwa sejak dulu TMII memang milik negara yang pengelolaannya dikerjasamakan oleh Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) ke Yayasan Harapan Kita.

"Heboh berita tentang TMII. Yang terjadi, dari dulu TMII milik negara yang pengelolaannya dikerjasamakan oleh Setneg ke Yayasan Harapan Kita," kata Said Didu, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @msaid_didu, Kamis, 8 April 2021.

Baca Juga: AHY Digugat Ganti Rugi Rp100 Miliar, Margarito Kamis: Gugatan Kubu Moeldoko Peluang Menangnya Tipis

Baca Juga: Heran Banyak yang Tak Setuju PP Royalti Hak Cipta Lagu, Gerald Liu: Padahal Dari Dulu Musisi Serba Kesulitan

Baca Juga: FUI Medan Bubarkan Pentas Kuda Lumping karena Dinilai Syirik, Ferdinand: Ormas Seperti Ini Harus Dibubarkan

Said Didu menilai, yang terjadi saat ini hanyalah Kemensetneg ingin mengganti pengelola, sehingga kewenangan Yayasan Harapan Kita dicabut.

"Setneg ingin mengganti pengelola sehingga hak pengelolaan oleh yayasan harapan kita dicabut. Itu saja yang terjadi," kata Said Didu.

Menurutnya, karena Kemensetneg ingin mengganti pengelola TMII, maka berita yang beredar seharusnya bukan pengambilalihan tapi penggantian pengelola. Pasalnya, sejak dulu TMII adalah milik negara.

Oleh karena itu, Said Didu mengimbau semua pihak agar tak melebih-lebihkan pemberitaan soal TMII, yang pada akhirnya hanya menimbulkan polemik.

Baca Juga: Tantang AHY untuk Berdebat, Dewi Tanjung: Harusnya AHY Sadar, SBY Bukan Pendiri Partai Demokrat

"Karena Setneg hanya mau ganti pengelolan TMII dari pengelola sebelumnya (Yayasan Harapan Kita), beritanya bukan pengambilalihan tapi penggantian pengelola TMII, karena dari dulu TMII milik negara yang dikontrak kelolakan oleh Setneg ke Yayasan Harapan Kita. Jangan buat hiperbolik," tutur Said Didu.

Sebelumnya, Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan, salah satu alasan dikembalikannya pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita ke Kemensetneg, karena adanya rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar kualitas pengelolaan aset negara menjadi lebih baik.

"Temuan dari BPK di bulan Januari 2021 untuk laporan hasil pemeriksaan 2020, rekomendasinya harus ada pengelolaan yang lebih dari Kemensetneg untuk aset yang dikuasai negara tersebut," kata Setya Utama di Jakarta, Rabu, 7 April 2021.

Baca Juga: Merasa Difitnah karena Dituduh Selingkuh, Desiree Tarigan: Apakah Masuk Akal? Saya Sudah Lama Menopause

Setya Utama mengatakan, sebelum adanya temuan BPK, Kemensetneg juga telah sejak lama memberikan pengarahan kepada pengelola TMII agar meningkatkan kualitas layanan.

"Kemudian ada tim legal audit yang dari Fakultas Hukum UGM yang masuk ke sana, kemudian BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) masuk untuk audit finansial, dan terakhir ada temuan dari BPK," kata Setya Utama.

Menurutnya, dengan berbagai temuan dan rekomendasi itu, Kemensetneg akhirnya mengajukan untuk mengambil alih kembali pengelolaan TMII.

Setelah pengajuan dari Kemensetneg, Presiden Joko Widodo (Jokowi) lantas menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19/2021 tentang Pengelolaan TMII.

Baca Juga: Soal Dugaan Keterkaitan FPI dan Terorisme, KSP: Bukan Keinginan Pemerintah, Itu Fakta yang Ditemukan Polisi

Perpres tersebut menegaskan bahwa penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Kemensetneg serta berakhirnya pengelolaan oleh Yayasan Harapan Kita.

Mensetneg, Pratikno pun menegaskan bahwa TMII sejak dahulu merupakan aset milik negara di bawah Kemensetneg.

Namun, pada 1977, terbit Keputusan Presiden Nomor 51/1977 yang memberikan pengelolaan TMII kepada Yayasan Harapan Kita.

"Jadi Yayasan Harapan kita sudah 44 tahun mengelola aset negara ini yang tercatat di Kemensetneg, dan kami berkewajiban untuk mengelola, untuk memberikan manfaat seluas-luasnya ke masyarakat," kata Pratikno.***

Editor: Rika Fitrisa

Tags

Terkini

Terpopuler