Pengemudi Pajero Sport Miliki SIM dan STNK Kekaisaran Sunda Nusantara saat Kena Tilang Polisi

5 Mei 2021, 17:12 WIB
SIM yang ditunjukkan oleh pengemudi Pajero Sport bertuliskan SIM keluaran dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. /Dok Humas Polda Metro/

PR BEKASI - Seorang pengemudi Mitsubishi Pajero Sport bernopol tidak sesuai aturan polisi bersikeras mengaku kepada petugas bahwa ia tidak bersalah usai ditegur.

Pengemudi Pajero Sport itu diketahui bernama Rusdi Karepesina.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan, Rusdi ngotot tidak bersalah dengan alasan bahwa SIM dan STNK keluaran Negara Kekaisaran Sunda Nusantara berlaku di Indonesia.

"Pengemudi ngotot bahwa dia menggunakan STNK dan SIM yang sah menurut Negara Kerajaan Sunda Nusantara gitu," ucap Sambodo, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News, Rabu, 5 Mei 2021.

Baca Juga: Hukum Itikaf di Malam Lailatul Qadar bagi Wanita, Begini Rukun dan Hal yang Membatalkannya

Menurutnya, pengemudi Pajero Sport mengeluarkan alasan yang tidak logis, padahal ketentuan SIM dan STNK di Indonesia sudah diatur oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Rusdi Karepesina kemudian diamankan oleh polisi karena dianggap melanggar aturan berlalu lintas.

Lebih lanjut, kata Sambodo, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pengemudi pajero sport itu memiliki SIM dan STNK asli sesuai aturan.

Namun, kata dia, tidak jelas alasan kenapa Rusdi tidak mau menunjukkan SIM asli miliknya saat diperiksa di lapangan.

Baca Juga: Ustaz Ahong Sebut Orang yang Mengkafirkan Tokoh Agama Ceramah di Gereja Keterlaluan, Berikut Alasannya

"Ketika diperiksa, dia tidak mau menunjukkan SIM (asli) ini, yang ditunjukkan malah SIM dari Negara Kekaisaran Sunda Nusantara," ujar Sambodo.

Kemudian, polisi melakukan pencocokan terhadap nomor rangka mesin dan nomor rangka kendaraan yang dikemudikan Rusdi Karepesina.

Hasilnya kendaraan itu sendiri memang terdaftar di Polda Metro Jaya dengan plat nomor B 8462 BP.

Adapun saat ini polisi masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap sopir Pajero tersebut dan mengamankan kendaraan di Polfa Metro Jaya.

Baca Juga: Seorang Wanita di Mali Melahirkan 9 Bayi Kembar Sekaligus, Sebelumnya Hanya Terdeketsi 7 Bayi dalam Rahimnya

Polisi jugq menjerat pelaku dengan tiga pasal yakni, Pasal 280, 288 ayat 1, dan 288 ayat 2 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman dua bulan atau denda Rp 500 ribu.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler