Awalnya Yakin Jokowi dan Mahfud MD Akan Perkuat KPK, Benny K Harman: Ternyata di Tangan Mereka KPK Mati Kutu

26 Mei 2021, 20:26 WIB
Benny K Harman mengatakan awalnya dia yakin Jokowi dan Mahfud MD akan melindungi dan memperkuat KPK, tapi ternyata perkiraannya itu meleset. / Instagram.com/@bennykharman

PR BEKASI - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Benny K Harman turut menanggapi kabar pemberhentian 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Benny K Harman mengungkapkan bahwa pada awalnya dia berpikir Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melindungi dan semakin memperkuat KPK.

Harapan Benny K Harman itu pun semakin kuat, ketika Jokowi mengangkat Mahfud MD sebagai Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam).

Baca Juga: TWK Berlaku di Semua Lembaga, Moeldoko: Di BPIP yang Tak Lolos Tidak Ribut, Kenapa di KPK Ribut?

"Semula saya pikir Presiden Jokowi benar-benar akan melindungi dan memperkuat KPK. Apalagi dengan diangkatnya Prof Mahfud MD jadi Menko Polhukam di periode kedua Presiden Jokowi," kata Benny K Harman, yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari cuitan Twitter @BennyHarmanID, Rabu, 26 Mei 2021.

Namun, Benny K Harman merasa kecewa, karena pada akhirnya harapannya itu tidak sesuai dengan kenyataan yang ada saat ini.

"Ternyata perkiraan saya meleset. Di tangan mereka berdua KPK mati kutu.#Liberte," ujar Benny K Harman.

Tangkapan layar cuitan Benny K Harman soal KPK di masa pemerintahan Jokowi./ Twitter @BennyHarmanID

Baca Juga: Dituduh Plagiat Konsep Prewedding Atta Halilintar, Rizky Billar: Saya Lahir di Medan, Tapi Orang Tua Minang

Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat koordinasi di Gedung BKN, diputuskan bahwa 24 dari 75 pegawai KPK yang tak lulus TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN.

Sementara, 51 pegawai KPK lainnya tidak memungkinkan lagi untuk dibina berdasarkan penilaian asesor dan resmi diberhentikan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa 51 orang pegawai KPK yang diberhentikan tersebut masih harus ke kantor seperti biasanya, karena status kepegawaian mereka berakhir sampai 1 November 2021.

Baca Juga: Bunga Zainal Geram Sang Suami Disebut Kakeknya: Emak-emak Suka Pada Gak Ngaca!

"Karena status pegawainya nanti sampai dengan 1 November, tadi sudah disampaikan termasuk yang tidak memenuhi syarat mereka tetap menjadi pegawai KPK," kata Alexander Marwata di Gedung Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.

"Bagaimana mereka, apakah tetap ke kantor? Yang namanya pegawai, ya harus ke kantor," sambungnya.

Meski demikian, Alexander Marwata mengatakan bahwa pengawasan pekerjaan terhadap 51 pegawai tersebut akan diperketat.

Baca Juga: Diduga Sindir Rizky Billar, Lutfi Agizal: Menikahlah dengan Orang yang Berawal dari Niat Ibadah, Bukan Candaan

"Tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan setiap hari dia harus melaporkan kepada atasan langsungnya, itu saja," ucapnya.

"Jadi, aspek pengawasannya yang diperketat. Jadi pegawai tetap masuk kantor bekerja seperti biasa, tetapi dalam pelaksanaan tugas harian dia harus menyampaikan kepada atasan langsungnya, saya kira itu," kata Alexander Marwata.***

Editor: Rika Fitrisa

Sumber: Twitter @BennyHarmanID

Tags

Terkini

Terpopuler