Nasib PLRT Tak Digaji Bertahun-tahun, KBRI Kuala Lumpur Peringatakan Agensi Pekerja Swasta Malaysia

28 Mei 2021, 15:59 WIB
KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia. /PMJ News

PR BEKASI - Kasus tunggakan gaji penata laksana rumah tangga (PLRT) yang menimpa sejumlah pekerja migran Indonesia (PMI) di Malaysia mendapat respons dari pemerintah Indonesia.

Salah satunya yaitu kasus penunggakan gaji yang dialami Berta Tara (BT) dan Sitriana Nauftinu (SN) asal NTT yang bekerja pada majikan WN Malaysia.

Pada kasus BT di Selangor, KBRI Kuala Lumpur mendapati permasalahan mendasar tidak dibayarkan gajinya oleh majikan selama tujuh tahun dan pada kasus Sitriana Nauftinu di Perak, tak dibayarkan gajinya selama sembilan tahun.

Atase Ketenagakerjaan KBRI Kuala Lumpur, Budi Hidayat, mengatakan pihaknya berhasil menyelesaikan sebesar RM77.180 untuk BT dan RM80.000 untuk SN.

Baca Juga: Malaysia Terapkan Lockdown Usai Dihantam Gelombang 3 Covid-19, KRJI Kuching: PMI dan WNI Wajib Patuh

"Keduanya telah kembali ke kampung halamannya dan pulang dari Kuala Lumpur International Airport setelah hak gajinya diselesaikan pada tanggal 26 Mei 2021," katanya,  sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara, Jumat, 28 Mei 2021.

 

Budi Hidayat mengatakan ada 46 kasus tunggakan gaji PLRT berhasil diselesaikan. Adapun jumlah yang tidak dibayar sebesar RM839.596.70 atau senilai RP2.9 miliar.

"Saat ini KBRI Kuala Lumpur masih mengawal proses penyelesaian 73 kasus pengaduan gaji pekerja migran Indonesia," katanya.

Untuk diketahui, KBRI telah menuntaskan 69 kasus pemenuhan hak gaji sebesar RM645.081 atau senilai Rp2.2 miliar.

Baca Juga: Mudik Dilarang Pemerintah, PMI Diizinkan Pulang Kampung Masuk Lewat Batam

"Dari perbandingan data 2020 dan 2021 (Januari-Mei) terlihat adanya peningkatan uang cukup signifiikan pada kasus permasalahan gaji dan besaran gaji yang berhasil diselesaikan," tutur Budi Hidayat.

Peningkatan tersebut, kata dia, menunjukkan gambaran bahwa masih banyak pelanggaran hak-hak PMI yang terus terjadi.

"Diduga masih terdapat kasus serupa yang tidak dilaporkan korban. Ini bisa menjadi fenomena gunung es," ucapnya.

KBRI selalu mengimbau kepada warga masyarakat untuk terus menyampaikan informasi aduan bilamana terdapat pelanggaran hak-hak PMI untuk segera dibantu penyelesaiannya.

Baca Juga: KBRI Riyadh Berhasil Pulangkan dan Bebaskan PMI yang Dituduh Lakukan Kekerasan dan Didenda Rp5,6 M

"KBRI juga membuka seluas-luasnya saluran komunikasi yang ada baik melalui media sosial maupun hotline untuk diakses oleh PMI dan masyarakat Indonesia," katanya.

Dari saluran komunikasi tersebut, semakin banyak terungkap kasus yang dialami oleh PMI khususnya PMI sektor domestik.

Lebih lanjut, kata dia, sudah saatnya pengiriman dan penempatan PMI sektor domestik ke Malaysia dapat dihentikan sementara hingga terdapatnya kepastian jaminan perlindungan hukum setempat khususnya bagi PMI sektor domestik.

"Salah satu solusi dalam memperbaiki kondisi yang ada, perlu segera diselesaikannya 'Memorandum Employment and Protection of Indonesian Domestic Workers' sebagai landasan kerja sama bilateral antara Indonesia dan Malaysia di bidang penempatan dan perlindungan PMI sektor domestik," katanya.

Baca Juga: Warga Indonesia di Korea Utara Rayakan Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid-19, KBRI Pyongyang Gelar Open House

MoU ini nantinya menjadi dasar bagi jaminan perlindungan bagi PMI sektor domestik yang saling menguntungkan kedua negara.

Budi menambahkan KBRI Kuala Lumpur tidak memberikan toleransi kepada majikan atau agensi yang melakukan eksploitasi dan tidak membayar gaji PMI.

Pihaknya juga memberikan peringatan keras kepada Agensi Pekerjaan Swasta (APS) Malaysia bilamana tidak memonitor PMI yang ditempatkan pada majikan yang dapat menimbulkan eksploitasi dan hak-hak PMI tidak dibayarkan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler