Catat! Jadwal Operasional dan Aturan Baru Naik KRL Jabodetabek di Masa PPKM Darurat

4 Juli 2021, 23:25 WIB
PT KAI Commuter turut menyesuaikan layanan dan operasional dari KRL Jabodetabek dengan aturan yang ada dalam PPKM Darurat Jawa-Bali. Diharapkan ketentuan baru tersebut dapat turut meminimalisir penyebaran Covid-19, khususnya di moda transportasi KRL Jabodetabek. /Instagram/@keretaapikita

PR BEKASI- PT KAI Commuter turut memberlakukan sejumlah kebijakan baru pada layanan serta operasional di moda trasnportasi Kereta Rel Listrik (KRL).

Kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari diterapkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali selama 3-20 Juli 2021.

Adanya kebijakan baru dalam layanan dan operasional KRL tersebut dijelaskan langsung oleh VP Corporate Secretary KAI Commuter, yaitu Anne Purba.

Baca Juga: Poin-Poin Penting Aturan PPKM Darurat Kota Bekasi Sektor Pariwisata dan Hiburan

"Pada masa PPKM Darurat ini, KAI Commuter sebagai bagian dari KAI Group akan tegas menerapkan aturan sesuai Aturan PPKM Darurat dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan RI," ucap Anne Purba, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Minggu, 4 Juni 2021.

Anne Purba menjelaskan bahwa dalam memastikan seluruh aturan baru tersebut dapat berjalan dengan baik, pihaknya nanti akan turut dibantu oleh sejumlah petugas dari aparat berwajib.

"KAI juga akan dibantu oleh petugas dari TNI dan Polri dalam penegakan aturan pada PPKM Darurat ini," ujar Anne.

Baca Juga: Ulah RT-RW di Bekasi Saat PPKM Darurat, Pasang Spanduk di-'Love Dong' Bukan 'Lockdown'

"KAI Commuter berharap upaya-upaya pencegahan yang dilakukan ini dapat meminimalisir penyebaran virus di transportasi publik dan menjamin kesehatan seluruh pengguna KRL maupun para petugas di lapangan yang setiap hari melayani para pengguna KRL," sambungnya.

Pemberlakuan kebijakan baru tersebut diketahui merujuk pada Surat Edaran Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Kemudian juga mengacu dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa PPKM Darurat.

Baca Juga: 20 TKA China Masuk Sulawesi Selatan di Tengah PPKM Darurat, Sherly Annavita: Ada Apa dengan Indonesia Kita?

Adapun, berikut ini merupakan Jadwal Operasional dan Aturan Baru dalam menggunakan KRL Jabodetabek di masa PPKM Darurat:

1. Jam operasional KRL Jabodetabek diubah menjadi pukul 04:00 - 21:00 WIB

2. KRL hanya melayani naik-turun pengguna di Stasiun Maja, Citeras, dan Rangkasbitung pada pagi hari pukul 04:00 – 07:30 WIB, dan sore hari pukul 16:15 – 19:15 WIB.

Baca Juga: Tersiar Video Sekelompok Pemuda Situbondo Nyatakan Perang Tak Terima Masjid Tutup Selama PPKM

3. KA Lokal Tujuan Merak dan sebaliknya, selama PPKM Darurat untuk sementara waktu
operasionalnya dihentikan.

Adapun bagi pengguna KA Merak yang sudah memesan tiket atau melakukan reservasi dapat langsung melakukan pembatalan di loket-loket stasiun yang melayani kereta tersebut dan biaya tiketnya akan dikembalikan 100 persen.

4. Jumlah pengguna KRL dalam satu kereta atau satu gerbong pada satu waktu hanya diperbolehkan maksimal 52 orang atau 32 persen dari kapasitas tiap keretanya.

Baca Juga: PPKM Darurat, Berikut 28 Lokasi Pembatasan Akses Masuk Maupun Keluar DKI Jakarta

Jumlah tersebut terdiri dari 32 orang pengguna yang dapat menempati tempat duduk dan 20 orang pengguna yang berdiri.

Supaya jumlah penumpang di setiap gerbongnya sesuai dengan aturan, Nantinya terdapat petugas yang akan membatasi secara ketat pengguna KRL sejak memasuki stasiun, lalu masuk gate, hingga menunggu kereta di area peron.

5. Bagi para pengguna yang berdiri pada saat di dalam kereta, dimohon untuk tidak saling berhadapan dan menghadap satu arah ke depan serta selalu menjaga jarak sesuai dengan marka yang telah tersedia.

Baca Juga: Jasa Marga Sekat Sejumlah Titik Jalan Tol Dukung PPKM Darurat

6. KAI Commuter dan Satgas Covid-19 akan melakukan pemeriksaan acak antigen kepada calon pengguna KRL setiap hari di sejumlah Stasiun.

7. Pada PPKM Darurat, Balita dilarang untuk menggunakan KRL.

8. Pengguna KRL yang memasuki usia lanjut, hanya boleh menggunakan KRL di luar jam sibuk yaitu mulai pukul 10.00 WIB – 14.00 WIB.

Baca Juga: 14 Aturan PPKM Darurat di Wilayah Kabupaten Bekasi, Salah Satunya Penutupan Rumah Ibadah

9. Para ibu hamil dan anak-anak usia di atas lima tahun dihimbau untuk menggunakan KRL diluar jam sibuk, sebagai bentuk upaya mengurangi resiko penularan Covid-19.

10. Pengguna KRL dilarangan untuk berbicara secara langsung maupun melalui sambungan telepon selama berada di dalam kereta.

11. KRL juga wajib menggunakan masker ganda, yaitu penggunaan masker medis pada lapis pertama dan masker kain di lapis kedua.

Baca Juga: Kapan BLT PPKM Darurat Cair? Ini Jadwal Penyalurannya

Atau bisa juga dengan menggunakan masker N95, KN95, maupun KF94. Masa sosialisasi aturan ini akan berlangsung tiga hari mulai Senin 5 Juli 2021.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler