PR BEKASI - Mendagri mengintruksikan bahwa PPKM Level 4 merupakan pemberlakukan pembatasan kegiatan yang di fokuskan di wilayah Jawa dan Bali.
Diketahui bahwa PPKM Level 4 itu telah disesuaikan berdasarkan hasil dari assasement atau penilaian selama PPKM Darurat.
Tak hanya itu, pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut disesuaikan oleh WHO dengan kriteria level untuk menilai krisis Covid-19 di masing-masing wilayah.
Penetapan level wilayah berpedoman pada indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes).
Baca Juga: Kemnaker Akan Berikan BSU kepada Pekerja yang Terdampak Pandemi Selama PPKM Darurat
Setiap aturan pembatasan PPKM level 4 berlaku juga pada PPKM level 3.
Namun, adakah perbedaan antara PPKM level 4 dengan level lainnya?
Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Jumat, 23 Juli 2021, berikut perbedaan 4 level PPKM yang ditetapkan WHO:
Level 1
1. Terdiri kurang dari 20 kasus aktif Covid-19.
Baca Juga: WHO 'Sentil' Indonesia, Minta Aturan Perpanjangan PPKM Diperketat
2. Terdiri dari 5 kasus yang dirawat di rumah sakit.
3. Terdiri dari 1 kasus yang meninggal.
Level 2
1. Terdiri dari 20 sampai 50 kasus aktif Covid-19.
2. Terdiri dari 5 sampai 10 kasus yang dirawat di rumah sakit.
3. Terdiri dari 1 sampai 2 kasus yang meninggal.
Level 3
1. Terdiri dari 50 hingga 150 kasus aktif Covid-19.
2. Terdiri dari 10 hingga 30 kasus yang dirawat di rumah sakit.
3. Terdiri dari 2 hingga 5 kasus yang meninggal.
Level 4
1. Terdiri lebih dari 150 kasus aktif Covid-19.
2. Terdiri lebih dari 30 kasus yang dirawat di rumah sakit.
3. Terdiri lebih dari 5 kasus yang meninggal. ***