Simak Cara Menjadi Pengecer Minyak Goreng Curah Rakyat, Daftar Lewat Simirah 2.0

30 Juni 2022, 10:13 WIB
Ilustrasi minyak goreng curah. /Antara

PR BEKASI - Minyak goreng adalah salah satu kebutuhan pokok yang saat ini banyak di cari oleh masyarakat .

Pemerintah baru-baru ini menerapkan aturan baru terkait penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR) melalui aplikasi PeduliLindungi atau NIK.

Aturan baru ini diterapkan untuk mempermudah akses masyarakat terhadap minyak goreng curah rakyat murah (MGCR), yang hargaper kilogramnnya lebih murah.

Baca Juga: Tips Merasa Bahagia, Coba Lakukan 10 Aktivitas dan Rutinitas Berikut

Penjual atau pengecer yang ingin menjual minyak goreng curah rakyat (MGCR) harus tergabung dengan wibsite Simirah 2.0.

Wibsite Simirah 2.0 sudah diawasi oleh Direktorat Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Republik Indonesia sebagaimana di kutip melalui PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @indonesibaik.id.

Saat ini pemerintah menyediakan program minyak goreng curah rakyat (MGCR) yang dapat diperoleh dengan harga tertinggi Rp14.000 atau Rp15.500 per kilogrammya.

Baca Juga: Ada Pengaturan Lalin di Tol Japek hingga 5 Juli 2022, Berikut Skema Rutenya

Syarat yang perlu disiapkan untuk menjadi pengecer minyak goreng murah

1. KTP (kartu tanda penduduk)

2. NPWP (nomor pokok wajib pajak)

3. Nama, nomor telepon dan alamat

Baca Juga: Mulai Rp25 Ribu, Cek Harga Tiket Bioskop Nonton Minions 2: The Rise of Gru di Bandung Hari Ini

Selanjutnya silahkan daftar di Simirah 2.0 berikut langkah-langkahnya:

1. www.simirah2.kemenperin.go.id/register

2. Penjual atau pengecer akan mendap email akses untuk log in di wibsite Simirah

3. Login ke website Simirah 2.0

Baca Juga: Kementerian Agama RI Sampaikan Aturan Khusus Bagi Jamaah Badal Haji, Simak Ketentuannya

4. Penjual atau pengecer akan mendapatkan QR code

5. Klik " cetak QR Peduli Lindungi"

6. Penjual atau pengecer yang sudah bekerja sama dengan distributor bisa menerima minyak goreng dengan mengeklik "terima" pada Simirah 2.

Jika penjual atau pengecer sudah tergabung, maka penjualan minyak goreng curah rakyat (MGCR) bisa dimulai.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler