PPATK Ungkap Transaksi ACT Mencapai Rp1 Triliun, 60 Rekening Diblokir Sementara

7 Juli 2022, 05:00 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK) memblokir sementara 60 rekening atas nama yayasan ACT. /ACT/

PR BEKASI - Dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih jadi perbincangan publik.

Guna menyelidiki dugaan tersebut, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sementara transaksi 60 rekening atas nama Yayasan ACT.

Mulai hari ini Rabu, 6 Juli 2022 pemblokiran rekening atas nama ACT dilakukan PPATK.

Baca Juga: Resep Pad Thai atau Kwetiau Goreng, Ide Menu Masakan Thailand saat Anak Liburan Sekolah

Hal itu disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada awak media.

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," ujar Ivan Rabu, 6 Juli 2022.

"Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," sambungnya.

Baca Juga: One Piece: Cara Temukan Harta Karun Joy Boy Ternyata hanya Dimiliki Luffy dan Roger

Lanjut Ivan, pihak PPATK telah melakukan analisis terkait Yayasan ACT sejak 2018-2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011.

Ivan menyebut, dalam aktivitas keuangan dana masuk dan dana keluar nilainya mencapai triliunan per tahun.

"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," kata Ivan.

Baca Juga: LINK STREAMING Indonesia vs Thailand di Piala AFF U-19 2022, Saksikan di Indosiar Sekarang Juga!

Pihak PPATK menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan. Melainkan, dikelola secara bisnis.

Dari hasil kelola tersebut hingga kemudian memunculkan keuntungan.

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," ujarnya.

Baca Juga: Link Streaming Indosiar Hari Ini: Pertandingan Indonesia vs Thailad di Piala AFF U19

"Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," sambungnya dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News Rabu, 6 Juli 2022.

Diberitakan sebelumnya Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diduga adanya pelanggaran terkait aturan pembiayaan usaha.

Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan mencantumkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

Baca Juga: Humas Kota Bekasi Ajak Warga Rayakan Idul Adha Ramah Lingkungan

Sedangkan dalam kasus ini, pernyataan Presiden ACT lbnu Khajar dalam klasifikasinya mengatakan, ACT menggunakan rata-rata 13,7% dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler