60 Rekening ACT Diblokir Sementara, PPATK: Kami Menduga Ini Transaksi yang Dikelola dari Bisnis ke Bisnis

7 Juli 2022, 05:36 WIB
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menduga aliran dana ke rekening ACT dikelola dari bisnis ke bisnis. /Twitter

PR BEKASI - Kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) masih terus berlanjut.

Kini Pusat Pelaporan dan Analsis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir sementara transaksi 60 rekening atas nama ACT.

Hal ini disampaikan oleh Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.

Baca Juga: Bacaan Doa Setelah Sholat Witir, Lengkap dalam Latin dan Terjemahan

"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan," katanya yang dikutip oleh PikiranRakyat-Bekasi.com pada Rabu, 6 Juli 2022 dari PMJ News.

Ivan Yustiavandana menjelaskan bahwa PPATK telah melakukan analisis mengenai Yayasan ACT sejak 2018-2019 sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011.

Selain itu, dana yang masuk ke Yayasan ACT ini mencapai triliunan per tahun.

Baca Juga: Kim Se Jeong Tampil Beda di Drama Mendatang Today's Webtoon

"Jadi dana masuk dana keluar per tahun itu perputarannya sekitar Rp1 triliun, jadi bisa dibayangkan itu memang banyak," jelasnya.

Kepala PPATK ini menyebutkan bahwa pihaknya menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan.

Akan tetapi dana tersebut dikelola secara bisnis dan berputar hingga ada keuntungan.

Baca Juga: One Piece: Fakta Mengenai Dragon, Ayah Luffy Mampu Lancarkan Tinju Cakar Naga

"Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan," katanya.

"Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya," katanya lagi.

Sebelumnya, publik dibuat heboh dengan penyelewengan dana yang diduga dilakukan oleh Yayasan ACT.

Baca Juga: One Piece: Cara Temukan Harta Karun Joy Boy Ternyata hanya Dimiliki Luffy dan Roger

Yayasan ACT menjadi perbincangan publik sejak Senin, 4 Juli 2022 dan bahkan trending di Twitter dengan tagar jangan percaya ACT.

Kasus penyelewengan dana yang dilakukan oleh yayasan ini bermula dari majalah Tempo edisi Sabtu, 2 Juli 2022 yang mengambil tema Kantong Bocor Dana Umat.

Sontak kasus ini menjadi perbincangan hangat di Tanah Air.

Baca Juga: Drama Korea Anna Tayang di Mana? Simak Link Nonton dan Jadwal Tayang Episode 1 hingga Tamat

Baru-baru ini dikabarkan juga bahwa Kementerian Sosial telah resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan ACT.

Pencabutan izin ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pihak yayasan tersebut.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler