Nama Jalan di Jakarta Diganti, Simak Cara Ganti Alamat di Dokumen Kependudukan

21 Juli 2022, 08:36 WIB
Ilustrasi dokumen. Beberapa nama jalan di Jakarta dirubah, berikut adalah cara mudah melakukan perubahan dalam dokumen kependudukan. /Unsplash/Markus Spiske

PR BEKASI – Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, untuk mengubah 22 nama jalan di Jakarta dengan nama tokoh Betawi sempat menghebohkan masyarakat Jakarta.

Hal ini dikarenakan perubahan nama jalan akan berdampak pada perubahan dokumen kependudukan yang mencantumkan alamat sebagai unsur penting di dalamnya.

Namun, Anies Baswedan menekankan bahwa masyarakat yang akan mengganti dokumen kependudukan dengan nama jalan terbaru tidak dipungut biaya apa pun (gratis).

Baca Juga: Resep Bekal Sekolah Anak Lezat dan Enak, Kroket ala Belanda, Bisa Bunda Buat di Rumah

Dia juga mengatakan alamat yang tercantum di dokumen kependudukan saat ini masih berlaku dan dapat diperbarui saat masa berlaku habis, seperti SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan paspor.

Lantas, bagaimana cara mengganti alamat terbaru di dokumen kependudukan, seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk), KK (Kartu Keluarga), KIA (Kartu Identitas Anak), dan lain-lain?

Berikut cara mengganti data dalam dokumen kependudukan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id.

Baca Juga: Jumlah Kasus Kematian Akibat DBD Mencapai 40,58 Persen, Orangtua Harus Waspada

1. Datang ke kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil terdekat dengan membawa KTP, KK, dan KIA asli. Anda tak perlu membawa surat pengantar RT/RW.

2. Sebutkan alamat/jalan yang berubah kepada petugas Dukcapil.

3. Tunggu pencetakan KTP, KK, dan KIA baru.

Baca Juga: Lirik Because I Liked a Boy - Sabrina Carpenter, Lengkap dengan Terjemahan Indonesia

Lalu, apakah data di SIM dan STNK harus diubah?

Perubahan data dilakukan ketika masa berlaku SIM/STNK habis. Saat pembuatan berkas baru, Korlantas Polri akan menyesuaikan data dengan data KTP terbaru.

Begitu pun dengan pengubahan data pada dokumen lainnya, seperti paspor. Penggantian data dapat dilakukan ketika penggantian paspor.

Baca Juga: 4 Shio yang Diprediksi Akan Beruntung Secara Finansial di Tahun 2022, Siap Kaya?

Oleh karena itu, masyarakat harus mendahulukan perubahan dokumen kependudukan sebelum mengurus perubahan data pada dokumen lainnya.

Adapun 22 nama jalan yang diganti per tanggal 17 Juni 2022 sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 565 Tahun 2022 adalah sebagai berikut.

1. Jalan Srikaya diganti dengan Jalan Mahbub Djunaidi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Sagitarius dan Capricorn 21 Juli 2022: Pasanganmu Akan Membelikan Barang Berharga

2. Jalan Buntu diganti dengan Jalan Raden Ismail.

3. Jalan Tanah Tinggi 1 Gang 5 diganti dengan Jalan A. Hamid Arief.

4. Jalan Senen Raya diganti dengan H. Imam Sapi’ie.

5. Jalan SMP 76 diganti dengan Abdullah Ali.

6. Jalan kebon Kacang Raya Sisi Selatan diganti dengan H. M. Saleh Ishak.

7. Jalan Cikini VII diganti dengan Tino Sidin.

Baca Juga: 4 Shio yang Diprediksi Akan Beruntung Secara Finansial di Tahun 2022, Siap Kaya?

8. Jalan depan Taman Wisata Alam Muara Angke diganti dengan Jalan Mualim Teko.

9. Jalan Lingkar Luar diganti dengan jalan Syekh Junaid Al Batawi.

10. Jalan Rawa Buaya diganti dengan Jalan Guru Ma’mun.

11. Bantaran Setu Babakan Barat diganti dengan Jalan H. Rohim Sa’ih.

12. Bantaran Setu Babakan Timur diganti dengan Jalan K.H. Ahmad Suhaimi.

13. Jalan Raya Pasar Minggu sisi Utara diganti dengan Jalan K.H. Guru Amin.

Baca Juga: Jokowi Rilis Inpres No 5 Tahun 2022, Biaya Persalinan Warga Miskin Akan Ditanggung Lewat Program Ini

14. Jalan Warung Buncit Raya diganti dengan Jalan Hj. Tutty Alawiyah.

15. Jalan Bekasi Timur Raya diganti dengan Jalan Haji Darip.

16. Jalan Budaya diganti dengan Jalan Entong Gendut.

17. Jalan Raya Bambu Apus diganti dengan Jalan Mpok Nori.

18. Jalan Raya Pondok Gede diganti dengan Jalan H. Bokir bin Dji’un.

19. Jalan BKT sisi barat diganti dengan Jalan Rama Ratu Jaya.

20. Jalan di Pulau Panggang diganti dengan Jalan Kyai Mursalin.

Baca Juga: Transfer Liga Jerman, Bayern Munchen Resmi Merekrut Matthijs de Ligt dari Juventus

21. Jalan di Pulau Panggang diganti dengan Jalan Habib Ali bin Ahmad.

Itulah cara mengganti atau mengubah data alamat pada dokumen kependudukan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id

Tags

Terkini

Terpopuler