PR BEKASI - Saat ini, calon pengantin tidak perlu lagi repot untuk pergi ke KUA untuk mengurus dokumen pernikahan.
Daftar nikah kini dapat dilakukan secara online yang dapat lebih mudah untuk dilakukan dari rumah, termasuk melalui smartphone.
Pengurusan dokumen pernikahan telah dapat dilakukan secara online melalui website kemenag.go.id.
Disarankan bagi calon pengantin untuk melakukan pendaftaran nikah jangan lewat perantara pihak lain.
Ini bertujuan agar mendapat fasilitas tidak dikenai biaya jika menikah di KUA pada hari dan jam kerja.
Namun, jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu.
Sebelum mendaftarkan pernikahan berikut dokumen-dokumen yang perlu disediakan oleh calon pengantin:
- N1-Surat pengantar nikah (yang dikeluarkan oleh kelurahan calon pengantin).