Sekarang Daftar Nikah Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Tata Cara dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

- 6 Juni 2022, 18:00 WIB
 Ilustrasi pernikahan. Berikut tata cara daftar nikah secara online.
Ilustrasi pernikahan. Berikut tata cara daftar nikah secara online. /Pixabay/StockSnap/

PR BEKASI - Saat ini, calon pengantin tidak perlu lagi repot untuk pergi ke KUA untuk mengurus dokumen pernikahan.

Daftar nikah kini dapat dilakukan secara online yang dapat lebih mudah untuk dilakukan dari rumah, termasuk melalui smartphone.

Pengurusan dokumen pernikahan telah dapat dilakukan secara online melalui website kemenag.go.id.

Disarankan bagi calon pengantin untuk melakukan pendaftaran nikah jangan lewat perantara pihak lain.

Baca Juga: Jurassic World Dominion Kapan Tayang? Simak Daftar Harga Tiket dan Jadwal Tayangnya di Bioskop Surabaya

Ini bertujuan agar mendapat fasilitas tidak dikenai biaya jika menikah di KUA pada hari dan jam kerja.

Namun, jika menikah di luar KUA atau di luar jam kerja akan dikenakan biaya sebesar Rp600 ribu.

Sebelum mendaftarkan pernikahan berikut dokumen-dokumen yang perlu disediakan oleh calon pengantin:

- N1-Surat pengantar nikah (yang dikeluarkan oleh kelurahan calon pengantin).

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @bimaislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x