Sekarang Daftar Nikah Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Tata Cara dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

- 6 Juni 2022, 18:00 WIB
 Ilustrasi pernikahan. Berikut tata cara daftar nikah secara online.
Ilustrasi pernikahan. Berikut tata cara daftar nikah secara online. /Pixabay/StockSnap/

Baca Juga: One Piece 1052, Kekuatan Ayah Luffy Dragon Akhirnya Terungkap, Petunjuknya Ada di Teknik Terbaru Topi Jerami

- Kemudian unggah foto pasangan pengantin

- Terakhir, Anda dapat mencetak bukti pendaftaran

Untuk informasi lebih lanjut, Anda dapat mengunjungi website resmi bimasislam.kemenag.go.id.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @bimaislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah