- Fotokopi akta lahir (ijazah)
Setelah semua dokumen pernikahan telah disiapkan, calon pengantin dapat mendaftarkan pernikahannya segera.
Berikut tahapan yang dapat dilakukan calon pengantin untuk mendaftarkan dokumen pernikahan secara online, dilansir PikiranRakyat-Bekasi.com dari Instagram @bimasislam.
Baca Juga: PT KAI Angkat Bicara soal Penipuan Promo, Hati-Hati dengan Link Berikut!
- Pertama, akses website simkah.go.id
- Selanjutnya Anda dapat klik daftar nikah
- Kemudian pilih tempat dan waktu pernikahan. Untuk tempat seperti provinsi/kabupaten/kota/kecamatan, untuk waktu masukan tanggal dan jam pernikahan.
- Masukkan data calon suami dan calon istri
- Lakukan ceklis dokumen
- Lalu masukkan nomor HP