Sekarang Daftar Nikah Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Tata Cara dan Dokumen yang Perlu Dipersiapkan

- 6 Juni 2022, 18:00 WIB
 Ilustrasi pernikahan. Berikut tata cara daftar nikah secara online.
Ilustrasi pernikahan. Berikut tata cara daftar nikah secara online. /Pixabay/StockSnap/

- N-3 Surat persetujuan mempelai.

Baca Juga: Update Kondisi Robert Alberts usai Persib Jalani Uji Coba di Batam

- N-5 surat izin orang tua (jika calon belum berusia 21 tahun).

- Surat akta cerai (kartu kuning) jika calon sudah cerai.

- Surat izin atasan (komandan) jika calon adalah TNI-POLRI

- Surat akta kematian jika calon adalah duda atau janda cerai mati

Baca Juga: Purwadi Pemeran Transgender 'Rita Warintil' Sitkom Kontrakan Rempong Tutup Usia, Ragil Mahardika: Kok Kau Pigi

- Izin dispensasi pengadilan agama apabila calon kurang dari 19 tahun atau calon sudah memiliki istri namun ingin menikah lagi.

- Fotokopi KTP

- Fotokopi kartu keluarga

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @bimaislam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah