NIK Jadi Nomor NPWP, Berikut Tiga Format Baru yang Perlu Kamu Ketahui

21 Juli 2022, 15:36 WIB
Format NPWP baru. /Instagram @ditjenpajakri

PR BEKASI – Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan resmi mengeluarkan keputusan baru terkait NIK sebagai NPWP.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indarwati meresmikan peluncuran inovasi NIK menjadi NPWP pada Selasa, 19 Juli 2022 di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta.

Dalam acara itu Menteri Sri Maulyani menjajal langsung untuk menginput NIK miliknya untuk layanan perpajakan didampingi Suryo.

Baca Juga: Kim Garam Hengkang, Netizen Soroti Sosok yang Akan Menjadi Center LE SSERAFIM

Penerapan aturan NIK menjadi NPWP telah berlaku pada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini dapat memenuhi hak dan kewajiban perpajakan.

Dengan begitu masyarakat diberikan kemudahaan tidak perlu repot mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak karena integrasi NIK sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah berjalan.

Baca Juga: Spesifikasi Asus Zenfone 9, Berikut Bocoran Desain hingga Kamera Ponselnya

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Instagram DJP, terdapat tiga format baru NPWP yang mulai berlaku 14 Juli 2022 yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

1. Bagi wajib pajak Orang Pribadi (OP)

Aktivasi NIK menjadi NPWP dan NPWP format 15 digit akan tetap diberikan dan diberlakukan hanya sampai 31 Desember 2023.

Baca Juga: Viral Video Anak Dirantai Ayah dan Ibu Tiri hingga Kelaparan, Netizen Minta Kasusnya Diusut

2. Bagi wajib pajak selain OP

Akan diberikan NPWP dengan format 16 digit.

3. Bagi wajib pajak Cabang

Akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit dan pemberlakukan sampai 31 Desember 2023.

Baca Juga: Spoiler Lengkap One Piece 1054, Terungkap Ciri-ciri Penculik Vivi dan Janji Akainu untuk Habisi Kaum Revolusi

Format baru ini dapat digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas, salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.

Mulai 1 Januari 2024, penggunaan format baru NPWP akan efektif diterapkan secara menyeluruh baik bagi layanan DJP maupun kepentingan administrasi pijak lain yang mensyaratkan menggunakan NPWP.

Ketentutan NPWP yang sudah lama terdaptar bagi wajib pajak orang pribadi, NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP dengan status valid dan tidak valid.

Baca Juga: Jadi 'Kunci' Kasus Penembakan Brigadir J, Rekaman CCTV di Rumah Kadiv Propam Diamankan

Bagi yang belum valid akan dilakukan verifikasi melalui DJP online, email, kring pajak atau saluran lainnya.

Sedangkan NPWP lama wajib pajak orang pribadi akan ditambahkan angka 0 di depan NPWP lama.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: Instagram @ditjenpajakri

Tags

Terkini

Terpopuler