Surya Darmadi Ditahan 20 Hari, Kejagung Lakukan Kerja Sama dengan KPK Usut Kasus Maling Uang Rakyat Rp78 T

15 Agustus 2022, 19:26 WIB
Surya Darmadi akhirnya resmi ditahan 20 hari ke depan, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap usut kasus maling uang rakyat Rp78 Triliun. /ANTARA/Putu Indah Savitri

PR BEKASI – Beberapa waktu lalu publik sempat dihebohkan dengan penemuan kasus maling uang rakyat terbesar di Indonesia yang mencapai Rp78 triliun rupiah.

Tersangka tersebut diketahui bernama Surya Darmadi yang saat ini akhirnya datang memenuhi panggilan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Surya Darmadi bersama kuasa hukumnya datang ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Senin, 15 Agustus 2022, sekitar pukul 13.56 WIB.

Baca Juga: Populer! 22 Link Twibbon Hari Kemerdekaan RI 2022, Download Gratis

Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya kini akan menahan tersangka selama 20 hari.

Waktu tersebut akan digunakan oleh Kejagung untuk melakukan proses pemeriksaan kepada Surya Darmadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diketahui sedang menjalani proses hukum terhadap tersangka.

Baca Juga: Komnas HAM Datangi TKP Duren Tiga, Pemeriksaan Dilakukan Berdasarkan Foto hingga Informasi Lainnya

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung akan bekerja sama dengan KPK dalam mengusut kasus maling uang rakyat yang dilakukan oleh Surya Darmadi.

“Kami akan kerja sama dengan KPK karena ada perkara yang ditangani KPK," kata Sanitiar Burhanuddin, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari Antara News.

Seperti diketahui, Surya Darmadi merupakan tersangka pemberian suap dalam dugaan kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014 silam.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK, Pelapor Jelaskan Motifnya

Pemilik perusahaan Duta Palma Group tersebut diketahui telah merugikan negara hingga Rp78 triliun rupiah.

Sehingga sejak tahun 2019 lalu, KPK kemudian memasukkan nama Surya Darmadi ke dalam status daftar pencarian orang (DPO).

Namun hari ini, tersangka tersebut akhirnya datang ke Kejagung untuk melakukan proses pemeriksaan terkait kasus suap yang dilakukannya.

Baca Juga: Simak Aturan Terbaru PT KAI Bagi Penumpang Kereta Api Antarkota Berlaku Mulai 15 Agustus 2022

Juniver Girsang selaku Kuasa Hukum Surya Darmadi mengatakan bahwa kliennya tersebut bersikap kooperatif.

Dirinya juga kemudian menegaskan bahwa kabar yang menyebutkan kliennya kabur dari pemeriksaan itu tidak benar.

Hal itu terbukti karena akhirnya Surya Darmadi dan dirinya saat ini hadir memenuhi panggilan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Diperiksa Kejagung Hari Ini, Surya Darmadi Ditahan 20 Hari

“Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur, itu tidak benar, dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif,” kata Juniver Girsang.

Surya Darmadi diketahui baru saja tiba di Indonesia pada pukul 13.00 WIB lalu, dimana dirinya datang dari negara Taipei, China.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler