Melakukan Kajian Ulang, Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Baro Ojol

28 Agustus 2022, 20:35 WIB
Ilustrasi driver ojek online. kenaikan tarif baru ojol ditunda. /Antara Foto/Fauzan

PR BEKASI - Kabar tak mengenakan bagi pengendara ojek online (ojol).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) yang direncanakan mulai Senin, 29 Agustus 2022.

Keputusan penundaan ini mempertimbangkan keadaan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga: 7 Misteri One Piece Tentang Kru Bajak Laut Topi Jerami, Siapa Ibu Luffy?

Hal itu disampaikan Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati kepada awak media, Minggu, 28 Agustus 2022.

"Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat," kata Adita dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

Lanjut Adita, dengan ditundanya kenaikan pihaknya perlu mendapat lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn dan Aquarius untuk Senin 29 Agustus 2022: Suasana Hati Membaik

Selain itu Kemenhub juga masih akan melakukan kajian ulang agar hasil kebijakan kenaikan tarif ojek online tersebut maksimal.

Kemudian Kemenhub akan berkoordinasi dan menjaring masukan termasuk pakar transportasi mengenai tarif baru ojek online.

Selanjutnya hasil dari itu Kemenhub akan mengumumkannya kepada masyarakat.

Baca Juga: Pria Pemukul Sopir Transjakarta Jadi Tersangka, Polisi: Sudah Ditahan

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan terkait kenaikan tarif ojek online (Ojol).

Kenaikan sebelumnya direncanakan pada Senin, 29 Agustus 2022.

Pemberlakuan tarif baru itu sebelumnya merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer dan Sagitarius Edisi Senin 29 Agustus 2022: Hari yang Menguntungkan

Namun karena ada banyak pertimbangan dari pemangku yang berkepentingan, sehingga kenaikan pun akhirnya ditunda.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler