10 Tahun Dicari, Buronan Pemalsuan Surat Tertangkap dalam Kondisi Reaktif

26 Juni 2020, 06:15 WIB
ILUSTRASI kriminal //pixabay

PR BEKASI - Seorang buronan asal Blitar dalam kasus pemalsuan surat, Sri Katon berhasil diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada Kamis, 25 Juni 2020 sekitar pukul 14.00 WIB.

Sri Katon merupakan terpidana dalam kasus pemalsuan surat yang divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Semarang pada tahun 2010.

Selama 10 tahun menjadi buronan, Sri Katon akhirnya ditangkap dan tanpa adanya perlawanan saat berada di kediamannya yang beralamat di Candi Prambanan Barat, Kelurahan Kalipancur, Kecamatan Ngaliyan, Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Gunakan Modus Mandi Kembang, 4 Wanita di Depok Terjerat Rayuan Dukun Cabul 

Namun karena ditangkap di masa pandemi covid-19, Sri Katon harus menjalani rapid test yang digelar oleh Dinas Kesehatan di Kantor Kejari Semarang.

Saat menjalani rapid test, Sri Katon dinyatakan reaktif dan kini tengah diisolasi di Rumah Dinas Wali Kota Semarang.

“Tadi sudah dilakukan pemeriksaan rapid tes, ternyata hasil pemeriksaannya oleh Dinas Kesehatan dinyatakan reaktif sehingga langsung diisolasi dan dilakukan pemeriksaan uji swab,” kata Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Jateng, Emilwan Ridwan didampingi Kejari Semarang, Sumurung P Simaremare saat konferensi pers yang dikutip dari RRI.

"Sambil menunggu hasil tes usap, yang bersangkutan akan diisolasi dengan pengawasan petugas," ucap Ridwan.

Baca Juga: Misteri Bayi Kembar Tiga yang Dinyatakan Positif Corona Meski Orang Tuanya Negatif 

Ia menjelaskan, Sri Katon harus menjalani hukuman selama sembilan tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

"Peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung," kata Ridwan.

Ia divonis bersalah atas pemalsuan surat yang digunakan untuk transaksi over booking di Bank CIMB Niaga dengan kerugian mencapai Rp 136 juta saat putusan terakhir tahun 2014 silam.

“Ini kaitannya dengan kasus pemalsuan surat di perusahan eksport, yang bersangkutan di bagian kasir atau di bagian keuangan. Untuk yang bersamanya sudah meninggal dunia tinggal terdakwa saudara Sri itu sendiri,” katanya.

Baca Juga: Terlahir Cacat Hanya dengan Setengah Badan, Zion Clark Tak Putus Asa Menjadi Pegulat Profesional 

Diungkapkan bahwa perkara pengalihan saham tersebut cukup lama bergulir bermula dari tahun 2007. Saat itu merupakan putusan pertama namun tidak dilakukan penahanan.

“Kasusnya ini kan tahun 2007, tapi putusan terakhirnya itu ada di tahun 2014. Jadi sudah ada 6 tahun ya,” pungkasnya.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB RRI

Tags

Terkini

Terpopuler