Tilang Elektronik Meningkat, Dirlantas: Banyak Masyarakat Belum Tahu Kebijakan Ganjil Genap

24 Agustus 2020, 20:19 WIB
Ilustrasi wilayah ganjil genap di Jakarta. /Antara

PR BEKASI - Sejak Senin, 3 Agustus 2020 kebijakan ganjil genap kembali diterapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk kendaraan bermotor roda empat, dengan tahapan sosialisasi yang dilaksanakan selama sepekan.

Kebijakan tersebut kembali diberlakukan karena adanya peningkatan volume kendaraan lalu lintas di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi.

Selanjutnya, sejak Senin, 10 Agustus, polisi mulai melakukan tindakan berupa pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi para pelanggar yang kedapatan melanggar aturan ganjil genap.

Baca Juga: Tujuh Orang Jadi Tersangka Kasus Pelemparan Bom Molotov Kantor PDIP Bogor, Polisi Ungkap Motifnya

Menurut Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo, Dirlantas Polda Metro Jaya, hingga saat ini masih banyak warga yang belum mengetahui adanya pemberlakuan kembali aturan plat nomor kendaraan ganjil genap pada 25 ruas jalan saat masa PSBB Transisi DKI Jakarta.

Kondisi itu diketahui berdasarkan temuan peningkatan jumlah pelanggar aturan di kawasan perluasan ganjil genap, seperti di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Gunung Sahari.

"Saat ini di wilayah-wilayah, masih banyak masyarakat yang belum tahu kalau itu menjadi kawasan ganjil genap. Kalau kawasan Sudirman - MH Thamrin rata-rata masyarakat sudah tahu itu kawasan ganjil genap. Tapi kalau seperti Kebon Nanas atau DI Panjaitan, dan Gunung Sahari, banyak orang belum tahu," kata Sambodo saat ditemui di kawasan Tanah Abang, pada Senin 24 Agustus 2020, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Belajar di Rumah Pakai Google Classroom, Simak Cara Mudah Menggunakannya

Terkait hal itu, Sambodo kembali mengingatkan masyarakat bahwa aturan ganjil genap sudah kembali diterapkan meski kondisi pandemi Covid-19 masih berlangsung di Ibu Kota.

Menurut Sambodo kebijakan tersebut sudah lama diberlakukan, tapi sempat ditiadakan selama masa pandemi Covid-19, lalu diaktifkan kembali pada PSBB Transisi. Oleh karena itu, masyarakat perlu melihat lagi Pergub 88/2019 yang menyatakan ada 25 kawasan yang masuk dalam perluasan ganjil genap.

Hingga pekan kedua penerapan aturan ganjil genap, Sambodo mengatakan pihaknya telah menindak sebanyak 4.894 pelanggar.

Baca Juga: Viral Antrean Panjang di Pengadilan Agama Soreang, Kasus Perceraian Capai 100 Gugatan dalam Sehari

"Tilang manual 2.466 penindakan dan tilang elektronik 2.428 penindakan. Jadi sekarang jumlah tilang menggunakan manual dan elektronik ini sudah seimbang. Grafiknya justru sekarang naik," kata Sambodo.

Sambodo mengatakan adanya tilang elektronik di Ibu Kota pada masa pandemi Covid-19 ini membantu polisi dan warga untuk menaati protokol kesehatan.

"Dengan adanya tilang elektronik ini, tentu mengurangi interaksi petugas dengan masyarakat. Dan ini mengurangi risiko penularan baik dari masyarakat ke petugas atau sebaliknya," tutur Sambodo.

Baca Juga: Diduga Karena Faktor Ekonomi, Angka Perceraian di Jambi Meningkat Saat Pandemi

Sambodo juga menambahkan bahwa dengan adanya sistem ganjil genap, kondisi arus lalu lintas kembali terurai sehingga tidak ada kemacetan. Menurutnya, volume kendaraan turun 40 persen di jam-jam kawasan ganjil genap.

Hal serupa juga pernah dikatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 30 Juli 2020, yang menyebutkan bahwa diperlukan penerapan kembali kebijakan pembatasan lalu lintas, untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi ruang jalan.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler