Temuan Baru, Bareskrim Ungkap Ada Unsur Kesengajaan dalam Insiden Kebakaran Gedung Kejagung

18 September 2020, 06:10 WIB
Gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada Sabtu, 22 Agustus 2020 malam. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR BEKASI – Bareskrim Polri pada hari Kamis 17 September 2020, menduga ada unsur pidana dibalik peristiwa kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan.

Kesimpulan tersebut didapat dari beberapa temuan di TKP serta olah TKP oleh Puslabfor menggunakan instrumen gas kromatografi, serta pemeriksaan 131 saksi yang sedang kita lakukan pendalaman.

Hal tersebut dikatakan berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak enam kali yang dilaksanakan penyidik, Pusinafis dan Puslabfor dengan metode SCI (scientific crime investigation).

Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’, ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher

"Setelah mendapatkan keterangan-keterangan yang kami butuhkan dalam proses selanjutnya, maka peristiwa yang terjadi sementara penyidik berkesimpulan terdapat dugaan peristiwa pidana," kata Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo di gedung Bareskrim, Jakarta, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Dirinya menambahkan, jika kebakaran yang terjadi di gedung Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, bukan disebabkan akibat hubungan arus pendek (korsleting listrik), dan diduga kuat berasal dari nyala api terbuka (open flame).

"Dari hasil olah TKP (tempat kejadian perkara), Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan arus pendek, namun diduga karena nyala api terbuka (open flame)," kata Listyo.

Baca Juga: Pemerintah Berhasil Pulangkan 122 WNI Jamaah Tabligh dari India Usai Tertahan Akibat Lockdown

Listyo menyebut, diduga asal mula kebakaran gedung Kejagung berasal dari lantai enam ruang biro kepegawaian.

Namun, diakibatkan bahan bangunan yang mudah terbakar, api cepat merambat keruangan dan lantai lainnya.

"Asal api diduga berasal dari lantai 6 ruang rapat biro kepegawaian, dan kemudian menjalar ke ruangan dan lantai lain dari ke atas sampai dengan kebawah, yang dipercepat terjadi karena penyebaran api tersebut, karena adanya ICP pada lapisan luar di gedung," ungkapnya.

Baca Juga: Longgarkan Aturan Larangan WNI Masuk, Menhan Malaysia: Ada Beberapa Kategori yang Boleh Masuk

Pihaknya juga menemukan cairan mengandung senyawa yang mudah terbakar di TKP.

"Ada beberapa cairan minyak yang mengandung senyawa hidrokarbon di lobi, serta kondisi gedung yang hanya disekat bahan-bahan mudah terbakar, seperti gypsum, lantai parket, panel hpl, dan bahan bahan yang mudah kebakar lainnya, sehingga itu mempermudah cepat terjadinya proses kebakaran," katanya.

Seperti yang diketahui, kebakaran hebat yang melanda gedung Kejagung terjadi pada hari Sabtu, 22 Agustus 2020 lalu sekitar pukul 18.15 WIB malam.

Baca Juga: Kanye West Gegerkan Publik Usai Unggah Video Kencingi Salah Satu Piala Grammy Awards Miliknya

Api terlihat cepat membesar dan melahap hampir seluruh gedung depan Kejagung, Kebakaran baru bisa dipadamkan berbelas jam kemudian, pada Minggu, 23 Agustus 2020.

Setelah peristiwa kebakaran tersebut, Polri bersama Kejagung membentuk tim guna mengungkap kasus kebakaran ini.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler