PSBB Jakarta Diperketat, KA Bandara Kurangi Jadwal Perjalanan Mulai Senin, 21 September 2020

20 September 2020, 07:18 WIB
Ilustrasi kereta bandara. /KA Bandara

PR BEKASI - Sehubungan dengan pemberlakuan PSBB ketat di Jakarta, jadwal Kereta Api (KA) Bandara Soekarno-Hatta akan diberlakukan penyesuaian jadwal.

Sebagai contoh, jadwal perjalanan kereta yang sebelumnya mencapai 48 perjalanan akan berkurang menjadi 40 perjalanan saja dalam sehari.

Penyesuaian ini akan mulai diberlakukan pada Senin, 21 September 2020. Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan yang mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan.

Baca Juga: Rilis di Musim Gugur, Kyuhyun Super Junior Gandeng Yoo Yeon Seok di Lagu Terbarunya

Selain itu juga, sesuai dengan Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.

Berdasarkan informasi, diketahui KA Bandara akan mulai beroperasi pada pukul 5.40 hingga pukul 17.40 WIB untuk rute Stasiun Manggarai - Stasiun Bandara Soekarno-Hatta.

Kemudian untuk arah sebaliknya, rute Stasiun Soekarno-Hatta sampai Stasiun Manggarai mulai beroperasi pada pukul 6.57 pagi hingga pukul 18.57 WIB.

Lebih lanjut, untuk para penumpang diwajibkan untuk menggunakan masker saat berada di stasiun maupun dalam perjalanan di dalam kereta.

Baca Juga: Miliki 20 Juta Pengikut di Media Sosial, Ridwan Kamil Buka Jasa Desain dan Endorse Produk UMKM

Dalam hal posisi duduk, para petugas akan memberikan marka yang bertujuan untuk memberi petunjuk kepada penumpang untuk posisi dalam menjaga jarak.

Kemudian untuk menghindari kontak fisik, para penumpang disarankan untuk dapat membeli tiket KA Bandara secara daring pada situs, aplikasi, atau mitra Railink.

Selain itu calon penumpang diharapkan untuk dapat menjaga kesehatan masing-masing dan melakukan pola hidup yang sehat serta memenuhi segala persyaratan yang diperlukan untuk dapat menggunakan KA Bandara.

Sebab jika ditemukan dari calon penumpang tidak memenuhi syarat, pihak bandara tidak segan untuk menolak penumpang tersebut.

Baca Juga: Patogen Covid-19 Ditemukan di Ikan Ekspor Indonesia, Kadin: Sudah Ada Kesepakatan dengan Tiongkok

Seperti yang dikatakan oleh plt. Dirut PT Railink, Mukti Jauhari yang dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, "Bagi calon penumpang KA Bandara yang tidak memenuhi ketentuan tidak kami izinkan untuk menggunakan layanan KA Bandara."

Untuk menunjang pencegahan, pihak KA Bandara juga akan menyediakan wastafel dan sabun cuci tangan, baik di dalam Kereta maupun di setiap stasiun serta memberi sekat pembatas antara tempat duduk.

Sementara itu, untuk dapat siap melayani para penumpang, PT Railink akan melakukan sejumlah langkah pencegahan dalam lingkup internal.

Hal itu akan direalisasikan dengan mewajibkan seluruh petugas Kereta Api Bandara untuk mengenakan masker, face shield, pengecekan suhu tubuh secara berkala, dan pemeriksaan oleh petugas kesehatan.

Baca Juga: Patogen Covid-19 Ditemukan di Ikan Ekspor Indonesia, Kadin: Sudah Ada Kesepakatan dengan Tiongkok

Selain itu, seluruh karyawan dan petugas frontliner KA Bandara akan menjalankan rapid test untuk memastikan semua petugas dalam kondisi sehat dan siap bekerja.

Terakhir, pihak KA Bandara juga akan melakukan penyemprotan cairan desinfektan secara berkala baik di dalam Kereta Api Bandara maupun seluruh fasilitas di stasiun.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler