Telah Beroperasi sejak 2017, Polda Metro Jaya Berhasil Bongkar Klinik Aborsi Ilegal

23 September 2020, 17:06 WIB
10 tersangka diamankan dalam kasus klinik aborsi ilegal. /PMJ/Fjr/

PR BEKASI – Klinik aborsi ilegal di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, berhasil diungkap oleh Subdit 4 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 10 orang tersangka berhasil diamankan, dan mereka diketahui memiliki perannya masing-masing.

Selain tersangka, mereka juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti Sectum atau vacum penyedot bakal janin dan alat sterilisasi.

Baca Juga: Klaster COVID-19 di DKI Jakarta Didominasi Pasien Rumah Sakit, daripada Klaster Perkantoran

Hal tersebut diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 23 September 2020.

"Mereka ini dalam melakukan aborsi mempunya perannya masing-masing, LA ini sebagai pemilik klinik, kemudian DK ini sebagai dokter klinik, NA ini dibagian registrasi kasir dan kasir," ungkap Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari PMJ News.

"Selanjutnya, YA membantu kegiatan aborsi, dan NM melakukan USG. Sedangkan untuk tersangka YA dan LL membantu melakukan aborsi, RA penjaga pintu klinik, SM melayani pasien, dan ED sebagai cleaning service dan penjemput pasien," tuturnya melanjutkan.

Baca Juga: Dituntut 9 Bulan Penjara dan Rehabilitasi, Dwi Sasono akan Ajukan Pledoi Melalui Penasehat Hukum

Kombes Yusri juga menyebutkan bahwa untuk satu tersangka berinisial RS ini adalah pasien yang melakukan aborsi.

"Jadi saat dilakukan pengecekan oleh pihak kepolisian, tersangka RS ini sudah selesai aborsi," ucapnya.

Kombes Pol Yusri Yunus pun mengungkapkan bahwa klinik aborsi tersebut telah beroperasi sejak tahun 2017.

Baca Juga: Pesawat yang Ditumpangi Wapres AS di Tabrak Burung di Langit, Pilot Lakukan Pendaratan Darurat

"Awalnya pelaku LA ini membuka klinik aborsi sejak 2002, kemudian tutup pada tahun 2004, kemudian tahun 2017 pelaku ini membuka kembali klinik aborsi," ucapnya.

Kombes Yusri mengatakan bahwa selama beroperasi, klinik tersebut telah melayani sebanyak 32.760 pasien atau janin sudah diaborsi.

"Jadi untuk total janin atau pasien yang sudah melakukan aborsi sebanyak 32.760," ungkapnya.

Baca Juga: Pria Pakistan ini Beli Tanah di Bulan sebagai Mahar Pernikahannya

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara di atas 5 tahun.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler