Kabar Gembira! BPJS Ketenagakerjaan Beri Potongan 99 Persen untuk Iuran Peserta BPJamsostek

24 September 2020, 18:06 WIB
Ilustrasi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. /Zonapriangan.com/Dok. BP Jamsostek

 

PR BEKASI – Pemerintah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan memberikan kebijakan untuk mengadakan program relaksasi iuran Program JAMSOSTEK.

Hal ini diatur dalam PP No.49 Tahun 2020 dan disosialisasikan pada Kamis, 24 September 2020 pukul 10.00 WIB melalui Live Streaming di kanal You
tube BPJS Ketenagakerjaan.

Keringanan ini akan diberikan sampai Januari 2021. Hal ini dilakukan berhubungan dengan terjadinya wabah COVID-19 di mana PP No.29 Tahun 2020 berisi tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Selama Bencana Non Alam Penyebaran Virus Disease (COVID-19).

Baca Juga: Menperin Minta Perusahaan Terapkan Protokol Kesehatan di Lingkungan Kerja secara Ketat dan Disiplin

“Keringanan dengan diberikan potongan 99 persen dan hanya membayar 1 persen,” ucap E Ilyas Lubis, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagaimana dikutip Pikirarakyat-Bekasi.com dari Press Conference BPJS Ketenagakerjaan.

Terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama enam bulan. Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen.

Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen dimana peserta cukup membayar satu persen dan sisanya dibayar pada 15 Mei 2021 sampai 15 April 2022.

Baca Juga: Lowongan Kerja September 2020: PT Taspen Buka Lowongan dengan Berbagai Posisi untuk S1

Syaratnya adalah peserta harus sudah melunasi iuran Juli 2020.

Relaksasi ketiga adalah adanya keringanan pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari dua persen menjadi 0.5 persen serta menghapus denda penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai 15 April 2021.

Terakhir adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran yang awalnya tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya.

Baca Juga: Pestanya Nanti Lagi, Anies Baswedan Akan Tindak Tegas Warga Jakarta yang Adakan Resepsi Pernikahan

Soeprayitno, Ketua Komite Jaminan Sosial DPN APINDO, menyatakan agar dalam pelaksanaannya kebijakan ini memberikan tata cara yang mudah bagi pemberi kerja untuk mengedepankan kepuasan peserta sehingga manfaatnya bisa langsung dirasakan untuk meringankan tekanan cashflow perusahaan akibat pandemi COVID-19.

BPJAMSOSTEK mendorong para pemberi kerja yang belum mendaftarkan tenaga kerjanya untuk memanfaatkan momentum relaksasi iuran ini untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi dan kelangsungan usaha.

Relaksasi iuran ini juga diharapkan agar bisa meningkatkan jumlah kepesertaan dan ketertiban peserta dalam membayar iuran.

Baca Juga: Tak Terima Ditindak Petugas saat Razia Masker, Pria di Bekasi Ini Ancam Akan Hancurkan Dunia

Melalui program ini BPJAMSOSTEK juga mengimbau agar para pengusaha memanfaatkan program ini untuk melindungi pekerjanya dari risiko akibat kecelakaan kerja, kematian, dan mempersiapkan masa tua dan jaminan pensiun dengan iuran yang rendah.

Program ini bisa diikuti oleh peserta lama yang sudah terdaftar maupun peserta yang baru terdaftar dengan syarat dan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pihak PBJS Ketenagakerjaan.

Informasi selengkapnya mengenai program relaksasi iuran bisa dilakukan dengan mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler