Jakarta Dinilai Sukses Tekan Kasus COVID-19 Lewat PSBB, Anies: Pelandaian Grafik Bukan Tujuan Akhir

26 September 2020, 17:02 WIB
Monumen patung selamat datang di Jakarta Pusat. /PIXABAY/Panji Arista

PR BEKASI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dinilai berhasil menekan pertambahan kasus COVID-19 setelah kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat untuk kedua kalinya sejak 14 September 2020.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan seluruh elemen di Jakarta harus bekerja sama untuk menghentikan penyebaran COVID-19, dia menambahkan penurunan kasus tersebut bukan tujuan akhir PSBB, akan tetapi menghentikan sepenuhnya penyebaran COVID-19.

"Pelandaian grafik kasus aktif bukanlah tujuan akhir kita. Kita masih harus bekerja bersama memutus rantai penularan COVID-19 ini," kata Anies, Sabtu, 26 September 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: SCTV Ungkap Alasan Film G30S/PKI Akan Diputar Kembali: karena Rating Siaran Tahun Lalu Tinggi

Data dari Pemprov DKI Jakarta, Sabtu menyebutkan bahwa pertambahan kasus aktif COVID-19 pada 30 Agustus hingga 11 September 2020 (sebelum PSBB ketat) adalah 49 persen.

Pada 30 Agustus ada kasus aktif sebanyak 7.960 dan 11 September 2020 sebanyak 11.824 (peningkatan 3.864).

Kemudian kasus aktif di Jakarta pada 23 September 2020 atau dalam 12 hari, tercatat sebanyak 13.277, mengalami peningkatan 1.453 atau 12 persen.

Baca Juga: Dalam Kurun Waktu 4 Tahun, 157 Pegawai KPK Mengundurkan Diri, Plt Jubir: Itu Hal yang Wajar

Pelambatan tersebut, kata Anies, belum tuntas karena kasus aktif masih rentan kembali melonjak.

Karena itu, pengetatan PSBB perlu terus dijalankan lebih lama dengan penegakan protokol kesehatan, yakni 3M (Memakai masker, Menjaga jarak dan Mencuci tangan) yang semakin kuat.

Untuk kasus positif secara total pada 30 Agustus 2020 tercatat 39.280, bertambah 13.041 (33 persen) dalam 12 hari atau sebesar 52.321 kasus pada 11 September 2020.

Baca Juga: KAMI: Jika Ada yang Manfaatkan untuk Kepentingan Pilpres, Deklarator Akan Mundur Satu per Satu 

Dalam 12 hari kemudian, pertambahan yang terjadi adalah 14.184 (27 persen) dan pada 23 September 2020 tercatat 66.505 kasus.

Untuk pasien sembuh pada 30 Agustus 2020 tercatat sebanyak 30.134 orang, bertambah 8.981 (30 persen) dalam 12 hari pada 11 September 2020 jumlahnya 39.115 pasien.

Dalam 12 hari kemudian pada 23 September 2020, pasien sembuh menjadi 51.578 pasien atau meningkat 12.463 pasien (32 persen).

Baca Juga: Menang Tender, PT INKA Ekspor 250 Kereta ke Bangladesh di Tengah Pandemi

Sementara pasien meninggal dunia pada 30 Agustus 2020 sebanyak 1.186 kasus, bertambah 196 kasus (17 persen) dalam 12 hari.

Pada 11 September 2020 tercatat sebanyak 1.382 kasus meninggal dan 12 hari berikutnya, tanggal 23 September 2020, kasus meninggal sebanyak 1.650 kasus atau meningkat 268 kasus (19 persen).

Anies Baswedan telah memperpanjang kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta hingga 11 Oktober 2020.

Baca Juga: Ungkap Alasan Bergabung KAMI, Gatot Nurmantyo: Saya Ingin Menjaga Keutuhan dan Marwah Pancasila

Perpanjangan selama dua pekan itu dilakukan karena masih berpotensi terjadinya kenaikan angka kasus positif virus corona (COVID-19) jika pelonggaran diberlakukan.

Berdasarkan pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020, perlu dilakukan perpanjangan pembatasan selama 14 hari berikutnya jika kasus belum menurun secara signifikan.

"Menko Kemaritiman dan Investasi juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua pekan." kata Anies.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler