JKP dalam RUU Ciptaker Dinilai Akan Persulit Pekerja, PKS: Hanya Menguntungkan Pengusaha

29 September 2020, 07:09 WIB
Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mulyanto, Instagram/@pakmul63 /

 

PR BEKASI – Kebijakan Jaminan Kelangsungan Pekerja (JKP) dalam RUU Cipta Kerja yang saat ini dibahas di DPR RI, dinilai hanya menguntungkan pengusaha.

Hal tersebut diungkapkan oleh Anggota Panja RUU Cipta Kerja dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyanto seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Selasa, 29 September 2020.

Menurutnya, aturan soal JKP memang menguntungkan pengusaha, tetapi akan membebankan keuangan negara.

Baca Juga: Ingin Warisi Harta Sang Suami Secepatnya, WAGS ini Sewa Pembunuh Bayaran

“JKP berpeluang mempersulit pekerja dalam mendapatkan pesangon yang layak, sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan,” kata Mulyanto.

Sebelumnya, ketentuan pesangon yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 tersebut dinilai memberatkan pelaku usaha, dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi.

JKP pun merupakan jaminan asuransi untuk kelangsungan pekerja yang khusus diajukan Pemerintah dalam RUU Cipta Kerja, yang preminya dibayar dari APBN serta mengoptimalkan dana BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Diutamakan Garda Terdepan, Guru dan Dosen Disebut Masuk Prioritas Utama Penerima Vaksin Covid-19

Dalam skema tersebut, JKP mensubstitusi pesangon sebesar sembilan kali gaji, yang dalam UU Ketenagakerjaan seluruhnya sebanyak 32 kali gaji, dibayarkan oleh pihak pemberi kerja.

Mulyanto menilai, program ini tidak memberi manfaat tambahan bagi pekerja.

Dengan program JKP tersebut, pekerja yang di PHK akan tetap mendapatkan pesangon 32 kali gaji, sama dengan ketentuan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan yang berlaku sekarang.

Baca Juga: Yakin Berdampak Positif terhadap Jalannya Liga 1 dan 2 di Tengah Pandemi, LIB Bentuk Satgas Covid-19

“JKP hanya bermanfaat bagi pihak pengusaha, karena akan mendapat subsidi pesangon untuk pekerja yang di-PHK sebanyak sembilan kali gaji. Dengan JKP ini, pengusaha cukup membayar 23 kali gaji,” tutur Mulyanto.

Dia pun menjelaskan jika PKS menilai JKP ini berpeluang mempersulit pekerja dalam mendapatkan pesangon yang layak, sebagaimana yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan.

Dalam kondisi fiskal APBN yang lemah, dan ancaman resesi ekonomi yang menghantui, pegaturan tersebut akan semakin menyulitkan keuangan Negara serta terlalu menguntungkan pengusaha.

Baca Juga: Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu ini, Produk Fesyen dan Makanan Lezat Ternama Menanti Anda

“Dalam kondisi ruang fiskal yang terbatas, karena pandemi Covid-19, utang pemerintah yang semakin menumpuk, serta di tengah bayang-bayang resesi ekonomi, ketentuan ini akan menjadi beban yang tidak sedikit bagi keuangan negara,” tutur Mulyanto.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler