Dicari Warganet untuk Bantu Tangani Masalah Indonesia, Petinggi Sunda Empire Minta Dibebaskan

6 Oktober 2020, 19:15 WIB
Sidang pembacaan nota pembelaan Sunda Empire digelar di Pengadilan Negeri Bandung. /ANTARA

PR BEKASI – Di tengah polemik UU Cipta Kerja, warganet akhir-akhir ini mencari kembali sosok Sunda Empire dan kaisarnya Raden Rangga Sasana yang kerap menyampaikan pandangannya tentang situasi nasional.

Di lain kabar, kaisar Sunda Empire, Raden Rangga Sasana yang kini menjadi terdakwa meminta untuk dibebaskan dari tuntutan jaksa atas kasus kekaisaran fiktifnya.

Bukan hanya itu, ia dihukum karena dianggap telah menebarkan berita bohong atau hoaks, hingga menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.

Baca Juga: Yakin Ingin Pindah Kewarganegaraan? Berikut 10 Negara Terbaik untuk Dijadikan Tempat Tinggal 

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara pada Selasa, 6 Oktober 2020, dalam persidangan yang beragendakan pemacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Rangga mengaku hanya korban atas keberadaan Sunda Empire.

“Karena saya adalah korban maka saya mohon kepada majelis, kepada dewan jaksa membebaskan saya dari perkara hukum yang dituduhkan. Majelis yang dimuliakan bahwa saya sesungguhnya tidak layak dihukum atau dipenjara dari apa yang diperbuat,” kata Rangga.

Rangga juga mengaku dirinya hanya sebagai korban atas perseteruan pebedaan pandangan ilmu pengetahuan sejarah antara Perdana Menteri Sunda Empire Nasri Banks dan pelapor kasus Sunda Empire, seorang budayawan Sunda bernama Ari.

“Ada perbedaan kesalahpahaman dan pandangan ilmu pengetahuan dan sejarah antara lain suku Sunda dan Sunda Empire yang dibawa dan punya pandangan sejara di bidang masing-masing yang berbeda,” jelasnya.

Baca Juga: Tangkap Terduga Teroris asal Bekasi, Densus 88: Seorag Pemuda yang Sehari-hari Berjualan Nasi Uduk 

Selain itu, Rangga mengaku bukan salah satu pendiri Sunda Empire, karena baru mendaftarkan diri sebagai anggota pada tahun 2018 dan aktif sebagai sekretaris jenderal pada tahun 2019.

Adapun Rangga mempertanggungjawabkan video dirinya yang tersebar di media sosial, ia mengaku hal tersebut merupakan permintaan dari Nasri Banks.

“Yang pasti bukan saya yang melakukan dan yang mengunggah karena sesungguhnya saya hanya pejabat Sunda Empire. Setiap kegiatan, orasi dan lain-lain hanya dilakukan dan dipertanggungjawabkan Grand Prime Minister Nasri Banks dan Ratna Ningrum,” ungkapnya.

Sebelumnya, Jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menuntut tiga petinggi Sunda Empire yang menjadi terdakwa kasus penyiaran berita bohong setelah menimbulkan keonaran untuk dihukum empat tahun penjara.

Baca Juga: Hasil Penelitian di Amerika Sebut Sepertiga pasien Covid-19 Alami Perubahan Fungsi Mental 

Sementara, Jaksa Suharja menuntut ketiga terdakwa sesuai dengan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Menurut Jaksa, kebohongan tersebut dapat merusak keharmonisan masyarakat adat sunda.

“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara. Akibat perbuatannya telah menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat Sunda. Karena telah mengotori dan mengusik keharmonisan masyarakat khususnya masyarakat Sunda,” ungkap Suharja di PN Bandung, pada Selasa, 22 September 2020 lalu.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler