Ajak Warga NU Tolak UU Cipta Kerja, Said Aqil: Kita Jamin Kepentingan Buruh dan Rakyat Kecil

7 Oktober 2020, 21:16 WIB
Ketua Umum PBNU, KH Said Aqil Siradj. /Abdu Faisal/Antara / Abdu Faisal

PR BEKASI - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj memandang UU Cipta Kerja yang baru diputuskan pada Senin, 5 Oktober 2020, sangat tidak seimbang karena hanya menguntungkan satu kelompok.

Dikutip oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs resmi Nahdlatul Ulama (NU), pernyataan Said Aqil tersebut disampaikan saat sambutan dalam Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta secara virtual, pada Rabu, 7 Oktober 2020.

“Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” ucap Said Aqil.

Baca Juga: Kembali Berakhir Anarkis, Demonstrasi UU Cipta Kerja di Bandung Dihujani Gas Air Mata 

Ia mengungkapkan, warga NU harus punya sikap tegas dalam menilai UU Cipta Kerja yang kontroversi itu. Sikap itulah yang akan menemukan jalan keluar.

“Mari kita cari jalan keluar yang elegan, seimbang, dan tawasuth (moderat). Kepentingan buruh dan rakyat kecil harus kita jamin. Terutama yang menyangkut pertanahan, kedaulatan pangan, dan pendidikan,” ucap said.

Kiai Said menilai, UU Cipta Kerja menganggap lembaga pendidikan layaknya perusahaan. Hal tersebut, tegasnya, tidak bisa dibenarkan.

“Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” kata Said Aqil dengan intonasi suara yang meninggi.

Baca Juga: Tujuh Nama Calon Anggota Komisi Yudisial Telah Dikantongi DPR, Jokowi Berharap Segera Dibahas 

Lebih jauh, Kiai Said Aqil mengungkapkan bahwa UUD 1945 Pasal 33 masih sangat jauh dari implementasi. Menurutnya, konstitusi negara itu hanya sebatas tulisan di atas kertas putih yang dicetak berulang-ulang dengan jumlah jutaan lembar.

“Tapi tidak pernah diimplementasikan bahwa kekayaan Indonesia ini untuk seluruh rakyat Indonesia. Apakah itu sudah diimplementasikan? Sama sekali tidak. Bahkan yang kaya semakin kaya dan yang miskin kian miskin,” tuturnya.

Terlebih, lanjutnya, di era keterbukaan seperti sekarang ini yang sangat bebas dan liberal, ditambah dengan sistem kapitalisme membuat nasib rakyat kecil semakin tertindas. Kiai Said Aqil menilai para politisi hanya memanfaatkan rakyat untuk kepentingan suara.

“Kalau sedang Pilkada, Pileg, dan Pilpres suaranya (rakyat) dibutuhkan. Tapi kalau sudah selesai (rakyat) ditinggal. UUD 1945 Pasal 33 itu hanya tulisan di atas kertas tapi tidak pernah diimplementasikan,” tegasnya, sekali lagi.

Baca Juga: Gawat! Lapisan Ozon Antartika Kian Tipis, Peneliti: Sudah Sentuh Batas Maksimum untuk Pertama Kali 

“Saya berharap NU nanti bersikap. Untuk menyikapi UU yang baru saja diketok ini. Dengan sikap kritis tapi elegan. Tidak boleh anarkis karena tidak ada gunanya itu,” katanya.

Ma’arif NU dan Sarbumusi akan melakukan Judicial Review diberitakan sebelumnya, terdapat berbagai pihak yang telah menolak dan keberatan atas disahkannya UU Cipta Kerja itu. Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU, Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (K-Sarbumusi), dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) berada dalam satu barisan menolak UU Cipta Kerja.

Ketua LP Ma’arif NU, Z Arifin Junaidi mengaku kecewa lantaran Komisi X sudah menyampaikan ke publik bahwa pasal-pasal pendidikan dalam RUU Cipta Kerja di-drop. Namun kenyataannya, sektor pendidkan masih ada dalam UU Cipta Kerja.

Dengan demikian, LP Ma’arif NU akan mengajukan judicial review atas UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Berpihak kepada Muslim Uighur, Inggris Akan Absen pada Olimpiade Musim Dingin 2022 di Tiongkok 

DPP K-Sarbumusi juga menyatakan sikap dengan akan melakukan judicial review atas pasal 59 ini yang tidak dimasukkan dan diakomodasi oleh pemerintah. Pada dasarnya, Sarbumusi menerima tapi dengan catatan.

“Catatan itu kenapa kok kesepakatan (pasal 59) itu tidak diakomodir? Padahal jantungnya serikat buruh ada di sana. Makanya kita akan melakukan judicial review terkait pasal itu,” kata Wakil Presiden Dalam Negeri DPP K-Sarbumusi Sukitman Sudjatmiko.***

 
Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Instagram NU Online @nuonline_id

Tags

Terkini

Terpopuler