Mahfud MD Sampaikan 7 Poin Perkembangan Penolakan Omnibus Law

9 Oktober 2020, 13:48 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan pemerintah terhadap situasi penolakan UU Cipta Kerja. /RRI/

PR BEKASI - Menanggapi situasi perkembangan penolakan UU Ciptaker dari sebagian masyarakat, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pada, Kamis, 8 Oktober 2020 menyampaikan beberapa poin.

Dalam keterangan yang dilakukan melalui konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, sebagaimana dipantau Pikiranrakyat-Bekasi.com melalui live Instagram, Mahfud MD menyampaikan, pemerintah mengajak agar seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pada kesempatan itu, Mahfud MD menyebutkan sejumlah poin penting menanggapi situasi terkait Omnibus Law.

Baca Juga: Belum Buka Suara, Jokowi dan Ma’ruf Amin Dikabarkan Gelar Rapat Internal Bahas Omnibus Law

Poin pertama, Mahfud MD menjelaskan bahwa Omnibus Law yang dibentuk dimaksudkan untuk mensejahterakan masyarakat melalui pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya, perlindungan butuh, penyederhanaan birokrasi, kemudahan dalam mendirikan usaha, pemberantasan korupsi dan pungli hingga tindak pidana korupsi lainnya.

Selanjutnya pada poin kedua, Mahfud mengungkapkan bahwa pemerintah menghormati adanya kebebasan berpendapat serta menyampaikan aspirasi yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja, sepanjang pendapat disuarakan dengan cara yang baik, damai menghormati hak warga lain dan menjaga ketertiban umum.

Selanjut di poin ketiga, Mahfud mengungkapkan pemerintah menyayangkan aksi anarkis terhadap tempat, bangunan hingga perusakan fasilitas umum.

Baca Juga: Kominfo Bantah Blokir Media Sosial Pascabentrok Aksi Massa Tolak Omnibus Law

Hal tersebut diantaranya berupa pembakaran, penyerangan hingga melukai petugas, dan penjarahan.

Sebab hal itu termasuk dalam tindakan kriminal yang tidak dapat ditolerir dan harus dihentikan.

Kemudian pada poin keempat, disebutkan tindakan merusak fasilitas umum, bangunan tertentu, penyerangan fisik terhadap aparat dan warga masyarakat merupakan bentuk tidak sensitif terhadap kondisi yang dialami rakyat yang saat ini berjuang melawan pandemi COVID-19 dan kesulitan ekonomi.

Baca Juga: Ungkap Alasan Dukung Omnibus Law, Fahri Hamzah: Siapa yang Tidak Mau Lapangan Kerja Tercipta?

Pada poin kelima, pemerintah akan bersikap tegas atas aksi anarkis yang bertujuan menciptakan kondisi rusuh dan menyebar ketakutan pada masyarakat. Hal ini dilakukan demi ketertiban umum dan keamanan.

Pada poin keenam, pemerintah menyarankan agar ketidakpuasan atas UU selain bisa dilakukan dengan cara demonstrasi yang tertib dan tidak melanggar hukum, maka dapat menempuh dengan cara yang sesuai konstitusi.

Salah satu contohnya adalah menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, Perpres, Permen, Perkada sebagai delegasi perundang-undangan.

Baca Juga: Tiga Hari Unjuk Rasa Omnibus Law, Warganet Ungkap Adanya Insiden Sepatu Hilang

Selain itu ketidakpuasan atas UU juga bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi.

Pada poin ketujuh, pemerintah akan menyikapi dengan tegas terhadap semua pelaku maupun aktor yang menunggangi aksi anarkis yang sudah berbentuk tindakan kriminal dengan memberlakukan proses hukum.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA RRI

Tags

Terkini

Terpopuler