Was-was Pandemi Covid-19 Memburuk, KPU Sebut Opsi Penundaan Pilkada Serentak 2020 Masih Terbuka

9 Oktober 2020, 21:47 WIB
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. /Instagram.com/kpu_ri

PR BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan opsi penundaan Pilkada 2020 masih dimungkinkan secara legal.

Hal tersebut ia sampaikan, jika penyebaran kasus COVID-19 semakin memburuk di Indonesia.

Komisioner KPU, Viryan Azis mengatakan, bahkan ada tiga pilihan pada situasi kekinian soal pemilihan kepala daerah (Pilkada) terus berjalan, menunda sebagian, atau menunda seluruhnya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Tetap Lanjut, Jokowi: Ada 11 Klaster yang Akan Perbaiki Taraf Hidup Pekerja

"Terakhir, kalau misalnya kondisinya semakin memburuk dimungkinkan tidak penundaan? Secara legal memungkinkan. Malah kondisi sekarang ada tiga kemungkinan, terus berjalan sepenuhnya, atau sebagian ditunda atau semuanya ditunda," katanya, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Jumat, 9 Oktober 2020.

Menurutnya, kalau pun nantinya penundaan Pilkada dilakukan, akan sangat bergantung pada kondisi penyebaran COVID-19 di setiap daerah.

"Sebagai contoh, ketika menguat tentang permintaan penundaan dan kami memahami maksud dan tujuannya kan semua demi kebaikan dan untuk kita semua ya. Itu teman-teman yang ada di daerah dengan kondisi zona hijau dan ada Pilkada itu mengatakan tempat kami tidak ada masalah pak," katanya.

Baca Juga: Dituding Danai Aksi Demonstrasi Penolakan UU Cipta Kerja, Partai Demokrat Beri Ketegasan

"Bahkan saya dibecandain ketika ke daerah. Pak gak usah pake masker di sini gak apa-apa. Omongan-omongan seperti itu terjadi di masyarakat ini kan perlu edukasi," ujarnya.

Ia mengatakan, keberlangsungan Pilkada saat ini sangat bergantung pada upaya perlawanan semua pihak terhadap penyebaran COVI-19.

Menurutnya, yakni dengan kedisiplinan menerapkan 3M mengenakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kebersihan tangan atau mencuci tangan.

Baca Juga: Meski Didampingi TNI, Dosen UGM Bambang Purwoko Ditembaki Kelompok Bersenjata di Papua

"KPU terus mendorong sosialisasi, edukasi, dan kami sampaikan juga lewat jajaran kita. Yang dibutuhkan sekarang adalah kita berlomba antara penyebaran dengan perlawanan. Saya menggunakan kata perlawanan karena bagi kami kalau kita sungguh-sungguh menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.

"Menjaga jarak kemudian menggunakan masker dan sejenisnya potensi penyebaran ini bisa kita tekan atau lebih jauh lagi justru kita bisa terbebas dari COVID. Kalau benar-benar disiplin ya. Kan ada bayak pendekatan kemudian lockdown mikro, lockdown, PSBB (pembatasan sosial berskala besar), dan seterusnya," katanya melanjutkan.

Diketahui, Pilkasa serentak 2020 tetap berjalan di 270 wilayah meliputi 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten pada situasi wabah pandemi berkepanjangan sekarang ini.

Baca Juga: Demonstrasi Tolak Omnibus Law Ricuh, Wamenag: Judicial Review ke MK Saja, Kecil Mudharatnya

Saat ini, tahapan Pilkada telah memasuki masa kampanye yang telah dimulai sejak 26 September hingga 5 Desember 2020 mendatang atau akan berjalan selama 71 hari lamanya.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler