Sesalkan Pidato Jokowi Terkait Omnibus Law, Ulil Abshar: Seolah Rakyat yang Disalahkan

11 Oktober 2020, 10:03 WIB
Cendekiawan Nahdatul Ulama (NU), Ulil Abshar Abdalla. /Twitter/@ulil./

PR BEKASI - Ulil Abshar Abdalla menyayangkan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Omnibus Law.

Cendekiawan Nahdatul Ulama (NU) ini menilai, pidato Jokowi kurang tepat. Seolah publik disalahkan karena tidak mengerti Omnibus Law.

"Saya menyesalkan pidato Pak Jokowi kemaren, menanggapi protes-protes atas pengesahan Undang-undang Cipta Kerja, Intinya, Pak Jokowi menegaskan bahwa ada disinformasi dan salah paham atas UU ini. Ini pidato yang kurang tepat, untuk tidak mengatakan buruk. Seolah-olah yang protes ndak ngeri isi UU ini," kata Ulil di akun Twitter-nya (@ulil), Sabtu, 9 Oktober 2020, dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com.

Baca Juga: Tampil Kembali di Depan Publik Usai Terinfeksi COVID-19, Donald Trump Masih Tak Mau Pakai Masker

Melalui unggahannya itu, Ulil mengatakan, seolah-olah Jokowi menyalahkan para peserta demonstrasi yang dianggap tidak paham betul UU Sapu Jagat itu.

Padahal Jokowi harusnya memperhitungkan sejumlah kritikan dari lembaga-lembaga kredibel seperti NU dan Muhammadiyah, katanya.

"Pidato ini mengirim pesan, seolah-olah ndak ada kritik yang serius atas UU Cipta Kerja, Pak Jokowi tidak memperhitungkan kritik-kritik yang serius dari lembaga-lembaga yang kredibel," ucapnya.

Baca Juga: KKSB Papua Kembali Menyerang, TNI: Mereka Menerapkan Taktik Licik dan Mengorbankan Warga Sipil

Pria yang akrab disapa Gus Ulil ini, menyayangkan sikap jokowi yang tidak memperhitungkan kritik-kritik dan termakan disinformasi.

"Seolah-olah semua yang demo dan mengkritik UU Cipta Kerja ini ndak paham dan termakan oleh disinformasi, saya menyayangkan sikap presiden ini," katanya.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan adanya unjuk rasa penolakan Omnibus Law pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari UU tersebut, Jokowi. Ia menilai publik termakan hoaks di media sosial.

Baca Juga: Buntut Aksi Perusakan Halte TransJakarta, Anies Baswedan Perkirakan Rp65 Miliar untuk Dana Perbaikan

"Saya ambil contoh, ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP upah minimum provinsi, UMK upah minimum kota/kabupaten, UMSP upah minimum sektoral provinsi. Hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada," tutur Jokowi pada pernyataan Pers UU Cipta Kerja, Sabtu, 10 oktober 2020.

Jokowi mengatakan, yang menyebutkan bahwa upah minimum dihitung per jam itu tidak benar.

"Ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," katanya.

Baca Juga: Bias Informasi Omnibus Law Tersebar di Ruang Publik, Menteri LHK Tegaskan Beberapa Poin Penting Ini

"Kemudian adanya kabar yang menyebutkan bahwa semua cuti: cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegaskan juga ini tidak benar. Hak cuti tetap ada dan dijamin." ucap Jokowi.***

Editor: Ikbal Tawakal

Tags

Terkini

Terpopuler