Besok, FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center Bersatu Kepung Istana demi Meminta Jokowi Mundur

12 Oktober 2020, 08:48 WIB
Pendemo RUU HIP memadati Jalan Gatot Subroto arah Slipi, Jakarta pada Rabu, 24 Juni 2020. /Abdu Faisal/ANTARA

PR BEKASI - Sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam dikabarkan akan mengepung Istana Presiden di Jakarta pada Selasa, 13 Oktober 2020.

Mulai dari Front Pembela Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Persaudaraan Alumni (PA) 212, dan Habib Rizieq Syihab (HRS) Center akan mengepung istana Presiden untuk menuntut Presiden Jokowi mundur.

Aksi ini digelar sebagi bentuk penolakan terhadap Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang disahkan DPR RI pada Senin, 5 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Terjebak di Kerumunan, Dosen Ini Jadi Korban Salah Tangkap Polisi Hingga Babak Belur 

Dikutip PikiranRakyat-Bekasi.com dari akun Twitter @HrsCenter dan Siaran Pers di Chennel Youtube FrontTV,

Seruan aksi yang ditujukan kepada Korwil dan Korda di seluruh Indonesia itu akan dilaksanakan pada Selasa, 13 Oktober 2020 di wilayah masing-masing.

Selain menyuarakan penolakan, mereka juga menuntut agar Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang baru disahkan DPR.

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) sekaligus Koordinator Humas Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bamukmin menegaskan, bahwa Aksi tersebut selain menolak Omnibus Law Cipta Kerja, massa juga berencana untuk melengserkan Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Komentari Adanya Jubir di BIN, Peneliti Intelejen: Fahri dan Fadli Zon Masih Terbawa Nuansa Orba 

“Unjuk rasa digelar oleh puluhan ormas yang tergabung dalam Aliansi Nasional Anti Komunis (ANAK) NKRI secara serentak di wilayah masing-masing, tujuannya, menyuarakan penolakan terhadap UU Cipta Kerja dan menuntut Presiden Jokowi menerbitkan Perpu,” ucap Novel Bamukmin, Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212.

Sebelumnya, sejumlah ormas Islam yaitu FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center tegas menyuarakan dukungan terhadap aksi yang dilakukan oleh mahasiswa, buruh, dan masyarakat yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI.

“Keberadaan regulasi ini dinilai akan memperkuat cengkeraman oligarki asing dan aseng di Indonesia yang ujungnya merugikan rakyat,” ucap Novel.

Mereka juga mendesak agar semua pendemo yang ditahan segera dilepaskan.

Baca Juga: Pemprov Kepri: Aparat Penegak Hukum Mencium Ada 'Penumpang Gelap' dalam Aksi Tolak UU Cipta Kerja 

Pada konferensi Pers, Slamet Maarif, sebagai Ketua Umum PA 212 membacakan dengan tegas pernyataan sikap tentang penolakan terhadap UU Cipta Kerja di kanal YouTube FrontTV.

“Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezaliman terhadap rakyat sendiri dan segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan,” ucap Slamet Maarif.

Berikut pernyataan sikap lengkapnya tentang penolakan terhadap UU Cipta Kerja:

1. Mendukung aksi buruh, mahasiswa, dan pelajar dalam memperjuangkan penolakan terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Omnibus Law) maupun aksi-aksi dalam segala bentuknya, baik berupa mogok maupun hak untuk menyatakan pendapat, berserikat, dan berkumpul menyuarakan kepentingan rakyat.

2. Menasehati dan meminta rezim beserta seluruh lembaga dan aparat negara untuk menghentikan kezaliman terhadap rakyat sendiri.

Baca Juga: PSBB Ketat Berakhir, Ancol Kembali Dibuka Mulai Hari Ini Termasuk untuk Pengunjung di Luar Jakarta 

3. Segera membebaskan tanpa syarat seluruh demonstran yang ditangkap dan menghentikan penyiksaan terhadap para demonstran yang masih dalam tahanan.

4. Mengajak semua elemen bangsa untuk bangkit berjuang dan menghentikan kezaliman dengan segala daya upaya yang dimiliki dan tidak menyerah terhadap berbagai kekejaman yang dilakukan rezim ini.

5. Mendesak segera dikeluarkan Perppu untuk membatalkan Undang-undang Cipta Kerja.

6. Menuntut Presiden untuk menyatakan diri mundur/berhenti sebagai Presiden karena ketidakmampuan dan tidak kompeten dalam menjalankan roda pemerintahan.

7. Menuntut Partai Partai pendukung pengesahan Undang-undang Cipta Kerja untuk segera membubarkan diri karena telah menjadi kepanjangan tangan kepentingan Cukong Aseng dan Asing daripada menjadi penyalur aspirasi rakyat.

Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta, Kini Pelanggan Dibolehkan Makan di Tempat dengan Syarat 

Rilis pers tersebut diterbitkan di Jakarta, 9 Oktober 2020/21 Safar 1442 H, ditandatangani 4 elemen yakni Ketua Umum DPP FPI KH. Ahmad Shobri Lubis, Lc, Ketua Umum GNPF Ulama Ust.Yusuf Muhammad Martak, Ketua Umum PA 212 Ust.Slamet Ma’arif, S.Ag, MM. dan Direktur HRS Center Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.. dan Imam Besar Dr. HABIB MUHAMMAD RIZIEQ SHIHAB, Lc. MA, DPMSS.***

Editor: M Bayu Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler