Sayangkan Banyak yang Menolak UU Cipta Kerja, Pakar: Padahal Tujuannya Untuk Menangkal Gelombang PHK

12 Oktober 2020, 09:01 WIB
Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia melakukan aksi protes pengesahan UU Cipta Kerja di kawasan Tanjung Priok, Jakarta, Selasa, 6 Oktober 2020. /Muhammad Adimaja/ANTARA

PR BEKASI - Pengesahan UU Cipta Kerja mendapat penolakan dari sebagian masyarakat di Indonesia, terutama dari kaum buruh atau pekerja.

Masyarakat menilai bahwa UU Cipta Kerja lebih menguntungkan pihak penguasa dibandingkan memperhatikan kesejahteraan pekerja.

Oleh karena itu, ribuan orang turun ke jalan untuk menyuarakan penolakan mereka terkait adanya UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Besok, FPI, GNPF Ulama, PA 212, dan HRS Center Bersatu Kepung Istana demi Meminta Jokowi Mundur

Meski demikian, hal yang berbeda justru disampaikan oleh Pakar Ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof Dr Tadjuddin Noer Effendi.

Menurutnya, gagasan awal penyusunan UU Cipta Kerja justru ditujukan untuk menangkal gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang berpotensi muncul menghadapi revolusi industri 4.0.

"Saat itu dikhawatirkan terjadi gelombang PHK karena banyak tenaga kerja kita belum punya literasi teknologi informasi (IT) dan digital," kata Tadjuddin di Yogyakarta, Minggu, 11 Oktober 2020, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara.

Baca Juga: Tiga Ormas Besar ANAK NKRI akan Demo di Istana Besok: Jangan Pulang Sebelum UU Ciptaker Tumbang

Tadjuddin yang mengaku telah terlibat dalam pembahasan RUU Cipta Kerja sejak 2018 lalu.

Menurut Tadjuddin, di tengah proses penyusunan RUU tersebut, pandemi Covid-19 sudah melanda Tanah Air.

Akibatnya, pertumbuhan ekonomi merosot drastis hingga minus dan gelombang PHK justru muncul lebih awal mendahului prediksi sebelumnya.

Baca Juga: Pemprov Kepri: Aparat Penegak Hukum Mencium Ada 'Penumpang Gelap' dalam Aksi Tolak UU Cipta Kerja

Oleh karena itu menurutnya, untuk membantu para buruh atau pekerja yang terkena PHK maupun dirumahkan dalam menghadapi situasi pandemi, pemerintah kemudian membuat program bantuan langsung tunai (BLT) subsidi gaji hingga kartu prakerja.

"Tapi tentu ini tidak bisa lama, kalau diteruskan seperti itu keuangan negara kita akan habis," kata Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UGM itu.

Menurut Tadjuddin, dalam situasi krisis saat ini, tidak ada cara lain kecuali mendatangkan investasi untuk kembali memulihkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia, yang nantinya juga berimplikasi pada aspek ketenagakerjaan.

Baca Juga: Terjebak di Kerumunan, Dosen Ini Jadi Korban Salah Tangkap Polisi Hingga Babak Belur

Oleh karena itu, untuk mendatangkan investasi tersebut dibutuhkan adanya UU Cipta Kerja yang sebelumnya masih dalam proses.

Sehingga menurutnya, UU Cipta Kerja harus segera dirampungkan karena UU Ketenagakerjaan Tahun 2013 tidak ramah investor.

Apabila UU Ketenagakerjan yang lama tetap dipakai, Tadjuddin meyakini tidak akan ada investor yang mau datang ke Indonesia. Jika demikian, pertumbuhan ekonomi di tengah situasi pandemi akan terus minus.

Baca Juga: Komentari Adanya Jubir di BIN, Peneliti Intelejen: Fahri dan Fadli Zon Masih Terbawa Nuansa Orba

"Padahal untuk menciptakan peluang kerja, pertumbuhan ekonomi harus di atas 5 persen. Kalau pertumbuhan satu persen hanya bisa menciptakan 200 ribu peluang kerja per tahun, dan jika lima persen maka membuka peluang satu juta per tahun," kata Tadjuddin.

Dia juga mengatakan, UU Cipta Kerja merupakan payung hukum. Dalam penerapannya, masih membutuhkan aturan turunan mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri (Permen).

Oleh karena itu, Tadjuddin menyayangkan banyak pihak yang tidak memahami secara menyeluruh mengenai substansi UU Cipta Kerja beserta tujuannya. Apalagi, penjelasan yang terlanjur beredar di masyarakat justru diwarnai disinformasi atau hoaks.

Baca Juga: PSBB Ketat Berakhir, Ancol Kembali Dibuka Mulai Hari Ini Termasuk untuk Pengunjung di Luar Jakarta

Dosen Fisipol UGM ini berharap pemerintah dapat lebih baik dalam mengomunikasikan perihal UU Cipta Kerja ini kepada publik.

"Seperti penghapusan cuti hamil, dan lainnya itu hoaks karena belum ada. Kalau tidak ada tanda tangan presiden maka itu hoaks. Enggak akan mungkinlah buat UU hanya untuk mencelakakan warganya," kata Tadjuddin.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler