DKI Jakarta Mulai PSBB Transisi, Ganjil Genap Masih ditiadakan dan Sekolah Masih Daring

12 Oktober 2020, 10:57 WIB
Ilustrasi DKI Jakarta/PIXABAY /

PR BEKASI – PSBB transisi di DKI Jakarta akan mulai kembali diberlakukan per Senin, 12 Oktober 2020.

Sejak awal pandemi Covid-19 menerjang Jakarta, kegiatan belajar mengajar tatap muka sudah diliburkan, kemudian diganti dengan daring (secara online).

Meskipun beberapa waktu lalu sekolah tatap muka sudah kembali diwacanakan, namun untuk wilayah DKI Jakarta, terlebih pasca kembali diberlakukannya PSBB Transisi, kegiatan belajar mengajar masih diarahkan online.

Baca Juga: dr. Tirta Sambut Positif PSBB Transisi Jilid 2 Jakarta, Warganet: Jelas Lah Orang Dikit Lagi Pilkada

"Belum (sekolah belum tatap muka)," ujar Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Susi Nurhati, seperti dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI pada  Minggu, 11 Oktober 2020.

Sementara itu, mengenai ganjil genap (Gage), Polda Metro Jaya juga sudah memastikan masih ditiadakan, namun belum merincikan sampai kapan peniadaan tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan bahwa kebijakan ganjil-genap masih belum berlaku walaupun kebijakan PSBB Jakarta Transisi telah diambil.

Baca Juga: Ormas Islam Akan Serbu Istana Besok, Lemkapi: Unjuk Rasa Jangan Sampai Anarkis

"Hasil koordinasi dengan kadishub, besok (ganjil-genap) masih ditiadakan. Belum tahu (sampai kapan) nanti kita lihat perkembangannya," ucap Kombes Sambodo Purnomo Yogo

Mengenai ganjil genap, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan tidak akan menerapkan kebijakan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. 

"Kebijakan ganjil genap belum diberlakukan," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo. 

Baca Juga: Permudah Pelacakan, FKM UI Sarankan Pelaku Usaha Wajib Gunakan Buku Tamu di Masa PSBB Transisi

Syafrin tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai alasan ganjil genap belum diberlakukan di masa PSBB transisi Senin besok.

Sebelumnya, kebijakan ganjil genap untuk kendaraan bermotor sempat diterapkan selama pelaksanaan PSBB transisi bulan Juni sampai dengan September lalu. 

Saat itu, Pemprov DKI beralasan bahwa ganjil genap diberlakukan lantaran volume lalu lintas yang mulai padat.

Baca Juga: Cek Fakta: Video Ini Disebut Jadi Bukti Demo Tolak UU Cipta Kerja Adalah Aksi Bayaran

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan melonggarkan rem darurat dan menerapkan PSBB transisi, pada 12- 25 Oktober 2020, dan termaktub dalam Keputusan Gubernur Nomor 1020 Tahun 2020, Jumat, 9 Oktober 2020.

Kebijakan itu diambil setelah melihat penyebaran virus corona di Jakarta melandai.

"Pemprov DKI memutuskan mengurangi kebijakan rem darurat bertahap dan memasuki PSBB transisi dengan ketentuan baru, dua pekan ke depan mulai 12-25 Oktober 2020," kata Anies Baswedan, Sabtu, 10 Oktober 2020.

Baca Juga: Kabar Gembira, Pemerintah Pastikan Vaksin Covid-19 Mulai Tersedia Bulan Depan

Dalam Kepgub itu, Anies Baswedan menyatakan jika PSBB transisi dapat diperpanjang, otomatis selama 14 hari dimulai. Yaitu, pada 26 Oktober- 8 November 2020 jika kasus Covid-19 di Jakarta tidak bertambah signifikan.

Namun, menurutnya, jika terjadi peningkatan kasus baru secara signifikan, kebijakan PSBB transisi dapat dicabut kembali.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler