Pakar Hukum Sebut Aksi Demonstrasi Tolak UU Ciptaker Tidak Lagi Murni sebagai Aspirasi Rakyat

12 Oktober 2020, 15:33 WIB
Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tuba Helan.* /Antara/Bernadus Tokan/ /

PR BEKASI - Aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) Omnibus Law yang di laksanakan minggu kemarin dinilai tidak murni sebagai perjuangan aspirasi rakyat.

Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari situs berita Antara, pernyataan tersebut dikatakan oleh Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Dr Johanes Tuba Helan.

"Saya mengamati demonstrasi di berbagai daerah tidak lagi murni sebagai sebuah gerakan yang lahir dari kesadaran kolektif rakyat untuk memperjuangkan aspirasi," katanya di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin, 12 Oktober 2020.

Baca Juga: Cegah Klaster COVID-19, Kementerian PPPA Susun 4 Hal Protokol Kesehatan Keluarga

Dirinya mengatakan hal itu sebagai tanggapan terhadap aksi demonstrasi yang terjadi di berbagai daerah di Tanah Air yang bertujuan untuk menolak Undang-Undang Ciptaker yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada Senin, 5 Oktober 2020.

Tuba Helan mengatakan demonstrasi tersebut sudah tidak murni memperjuangkan sebuah aspirasi karena orang yang berdemo tidak mengetahui hakikat dari aspirasi yang diperjuangkan.

"Ada pendemo yang diwawancarai, ketika ditanya kenapa melakukan demo mereka hanya jawab karena merugikan, lalu ditanya ketentuan mana yang merugikan mereka tidak tahu yang penting merugikan," katanya.

Baca Juga: Pemain Basket Terbaik Sepanjang Masa! LeBron James Bawa Lakers Raih Gelar Juara NBA yang ke-17

"Di sisi lain ada pendemo yang mengaku dibayar untuk hadir mengikuti demonstrasi sehingga menurut saya aksi ini tidak lagi murni," kata Tuba Helan.

Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan demonstrasi yang muncul di berbagai daerah yang di antaranya berujung aksi anarki merupakan hal yang aneh.

Hal ini menurutnya aneh karena sebenarnya masih ada saluran yang tersedia bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan terkait pengesahan UU tersebut, yakni dengan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Diduga Anarkis dan Lontarkan Kata Kasar ke Polisi, Sejumlah Anggota Pemuda Pancasila Diamankan

Dirinya pun menyayangkan adanya aksi anarkisme dalam aksi demonstrasi tersebut yang malah merugikan orang banyak.

"Sebenarnya sudah ada jalur yang tersedia yaitu judicial review di Mahkamah Konstitusi kalau merasa dirugikan supaya demokrasi kita berjalan tertib dan aman, tapi ini kok malah anarkis, merusak berbagai fasilitas publik," katanya.

Oleh karena itu, kata Tuba Helan, negara perlu menindak tegas pelaku-pelaku anarki maupun oknum atau pihak di balik itu yang menggerakkan aksi massa tersebut.

Baca Juga: Ada Kemungkinan Mutasi Virus Baru yang Lebih Kuat, Peneliti Selidiki Kasus COVID-19 di Chile

Demonstrasi penolakan UU Ciptaker ini, menurutnya terlihat sebagai kepentingan para elit yang tidak bisa diperjuangkan melalui jalur konstitusional.

Kemudian, menurut Tuba Helan para elit tersebut sengaja melakukan pengerahan dalam jumlah yang besar untuk dapat mengganggu jalannya negara.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler