Draf Final UU Ciptaker Berjumlah 812 Halaman, Azis Syamsuddin: Kami Jamin Tidak Ada Selundupan Pasal

14 Oktober 2020, 10:38 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. /Dok. DPR RI./

PR BEKASI - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin telah mengumkan secara resmi bahwa pihaknya akan menyerahkan draf final UU Cipta Kerja pada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini.

Namun, beredar kabar yang menyebut bahwa ada penyelundupan pasal pada draf final UU Cipta Kerja.

Menanggapi hal tersebut, Azis Syamsuddin menegaskan bahwa dirinya menjamin tidak ada penyelundupan pasal dalam Undang Undang Cipta Kerja setebal 812 halaman tersebut.

Baca Juga: Baru Cetak Naskah Final UU Omnibus Law, Fadli Zon: Sebenarnya Apa yang Disahkan 5 Oktober Lalu?

Menurutnya, penyelundupan pasal merupakan tindakan pidana, dan tentu telah melanggar sumpah jabatan.

"Seludupan Pasal merupakan tindakan pidana dan pada sumpah jabatan kami kami tidak akan berani seludupkan pasal tersebut," kata Azis Syamsuddin, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI, Rabu, 14 Oktober 2020.

Dirinya juga percaya pada integritas Baleg DPR, sehingga tidak mungkin ada selundupan pasal seperti yang banyak dirumorkan.

Baca Juga: Dikeroyok Hingga Ditendang ke Gorong-gorong, Maling di Masjid Buat Kesal Warga Tangsel

"Rumor yang berkembang mengenai seludupan pasal, saya percaya integritas dari Baleg DPR tak akan mungkin masukkan selundupan pasal setelah diketok di paripurna," kata Azis Syamsuddin.

Sebelumnya diberitakan, Azis Syamsuddin juga mengklarifikasi terkait rumor yang beredar tentang UU Ciptaker yang berjumlah 1032 halaman.

Menurutnya, UU Cipta Kerja tersebut merupakan draf kasar, dan setelah direvisi jumlah halaman UU Ciptaker tersebut berjumlah 812 halaman.

Baca Juga: Kalah Saing, Yahoo Groups Resmi Menutup Semua Layanan Pada 15 Desember 2020

"1032 halaman merupakan draf kasar bukan sebagai legal paper. Setelah berkembang dan direvisi secara legal jumlah halaman menjadi 812 halaman termasuk pula penjelasan," kata Azis Syamsuddin.

Oleh karena itu, dia memastikan tidak akan lagi terjadi simpang siur terkait jumlah halaman draf final UU Cipta Kerja.

"Kalau sebatas UU cipta kerja hanya sebatas 488 halaman, ditambah penjelasan menjadi 812 halaman. Sehingga simpang siur jumlah halaman ada yang seribu sekian, 900 sekian, secara resmi kami lembaga DPR menyatakan netting jumlah halaman sebanyak 812 halaman," tutur Azis Syamsuddin.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler