Mengaku Sulit Bongkar Kasus Pelecehan Seksual, Polisi Minta Pemkot Tangsel Perbanyak CCTV

20 Oktober 2020, 06:05 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual. /ANTARA//Antara

PR BEKASI – Kasus pelecehan seksual dengan meremas payudara setidaknya enam kali terjadi di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dalam setahun terakhir.

Namun pihak kepolisian hanya bisa mengungkap satu kasus dan menangkap pelakunya.

Sementara kasus lainnya tak kunjung menemukan titik terang, kendati polisi telah melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Bekasi, Selasa 20 Oktober 2020, Empat Wilayah Ini Akan Terdampak

Terkait hal itu, Polresta Tangsel menjelaskan kendala yang dihadapi pihaknya dalam membongkar kasus kejahatan seksual di Kota Tangerang Selatan.

Polisi menjelaskan minimnya petunjuk dan alat bukti membuat petugas kesulitan mengungkap pelaku.

Oleh karena itu, polisi meminta Pemerintah Kota Tangerang Selatan memperbanyak CCTV di area publik.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bekasi, Selasa 20 Oktober 2020, Catat Syaratnya

Hal ini untuk mempermudah penegak hukum mengungkap kasus kejahatan.   

"Kami berikan (masukan_Red) ke pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk bisa memasang CCTV,” kaya Waka Polres Tangsel Kombes Polisi Stephanus Luckyto di Mapolresta Tangsel, Senin 19 Oktober 2020, sebagaiamana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari RRI.

Rekaman CCTV membantu pihak kepolisian untuk mengindentifikasi pelaku kejahatan.

Baca Juga: Bikin Geger Warga Setempat, Para Nelayan di Maluku Ini Temukan Ikan Hiu Bermata Satu

“Karena itu sebagai alat petunjuk yang sangat valid dan shahih (sah) di dalam mengungkap siapakah pelaku kejahatan itu,” ujarnya.

Polresta Tangsel pun terus berupaya dalam meminimalisiri kejahatan yang merugikan kaum wanita, seperti meningkatkan pengamanan di lokasi yang sering terjadi kejahatan tersebut.

“Polresta Tangerang Selatan bersama jajaran Polsek akan meningkatkan kekuatan jumlah personel dalam rangka mengamankan aktivitas masyarakat, entah itu melaksanakan olahraga, maupun sejenisnya,” tuturnya.  

Baca Juga: BMKG Imbau Warga Waspada Terkait Peningkatan Aktivitas Gempa di Mentawai

Adapun kasus pelecehan seksual terbaru yang berhasil terungkap pihak kepolisian adalah kejahatan yang terjadi di daerah Pondok Aren, Tangsel Banten. Polisi menangkap pelaku berinisial S.

Pelaku berinisial S tersebut berprofesi sebagai pedagang baso keliling meremas bagian sensitif pelanggannya, seorang gadis yang masih berumur 17 tahun.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 214 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Junyo Pasal 281 KUHP dengan ancaman pidana penjara lima tahun dan atau maksimal 15 tahun.***

Editor: Puji Fauziah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler