Gegara Merokok hingga Cairan Pembersih Lantai, Polri Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung

24 Oktober 2020, 10:37 WIB
Kebakaran besar di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta pada hari Sabtu, 22 Agustus 2020 pukul 19.30 WIB. /Instagram/@humasjakfair/

PR BEKASI - Tim penyidik gabungan Polri berhasil mengungkap penyebab dari kebakaran yang terjadi di gedung utama Kejaksaan Agung di Jalan Sultan Hasanudin Dalam, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 22 Agustus 2020 lalu.

Usai gelar perkara internal Polri pada Jumat, 23 Oktober 2020, tim penyidik gabungan Polri menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari kasus kebakaran tersebut.

Para tersangka dinilai telah lalai dalam bekerja, sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

Baca Juga: Berbeda Pandangan dengan Jokowi, PKB Tetap Minta Pilkada Serentak Ditunda hingga Vaksin Covid-19 Ada

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, delapan orang tersangka tersebut adalah lima orang tukang bangunan dengan inisial T, H, S, K dan IS.

Kemudian seorang mandor inisial UAN, Dirut PT ARM inisial R, dan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kejaksaan Agung berinisial NH.

"Lima tukang, satu mandor, satu orang vendor PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner inisial R, dan satu Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) insial NH,” kata Irjen Pol Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari Antara, Sabtu, 24 Oktober 2020.

Baca Juga: Temuan Baru, Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung Berawal dari Cairan Pembersih Tukang Bangunan

Sementara Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, kelima tersangka yang merupakan tukang bangunan tersebut melakukan tindakan yang tidak seharusnya saat sedang melakukan pekerjaan perbaikan di ruang Aula Biro Kepegawaian di lantai 6 Gedung Utama Kejaksaan Agung.

"Lima tukang ini sedang melakukan pekerjaan di Aula Biro Kepegawaian. Selain melakukan pekerjaan yang ditugaskan, mereka juga melakukan tindakan yang seharusnya tidak boleh dilakukan yaitu merokok di ruangan tempat bekerja," kata Brigjen Sambo.

Padahal menurutnya, di ruangan tempat mereka bekerja, banyak bahan-bahan yang mudah terbakar, seperti tinner, lem aibon, dan bahan lainnya.

Baca Juga: Kinerja Kejagung Tak Profesional, ICW: Jokowi Layak Memberhentikan Jaksa Agung ST Burhanuddin

Dengan demikian penyidik berkesimpulan ada faktor kelalaian dari lima tukang yang bekerja di lantai 6 tersebut, yang menyebabkan terjadinya awal api.

Sedangkan satu orang mandor bangunan berinisial UAN ditetapkan sebagai tersangka, karena dianggap telah lalai. Lantaran pada saat kejadian, UAN tidak ada di lokasi.

"Mandor harusnya mengawasi. Tapi UAN hari itu tidak ada di lokasi," ujar Sambo.

Baca Juga: Disebut Telah Melakukan Pelanggaran Berat, Risma Diancam Akan Dipenjarakan

Sementara pihak swasta yaitu R, Dirut PT ARM selaku perusahaan produsen cairan pembersih Top Cleaner juga ditetapkan sebagai tersangka, karena dari hasil pendalaman penyidik diketahui bahwa alat pembersih lantai merek tersebut tidak memiliki izin edar.

Selain itu, pejabat pembuat komitmen Kejaksaan Agung berinisial NH juga menjadi tersangka, karena baik R maupun NH dianggap harus bertanggung jawab terhadap terjadinya penjalaran api yang begitu cepat dalam peristiwa kebakaran tersebut.

"Penyidik menyimpulkan dengan adanya pengadaan barang pembersih lantai yang tidak sesuai ketentuan, maka terhadap Direktur PT ARM dan PPK dari Kejaksaan Agung ditetapkan sebagai tersangka yang harus bertanggung jawab terkait penjalaran api begitu cepat saat kebakaran Gedung Kejaksaan," kata Sambo.

Baca Juga: Selesai Direvisi, Stafsus: Masyarakat Dapat Akses UU Cipta Kerja Setelah Ditandatangani Jokowi

Kedelapan tersangka ini dijerat dengan Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dengan ancaman 5 tahun penjara.***

Editor: Ikbal Tawakal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler