Ternyata Sebelum Lakukan Pencopotan Dua Kapolda, Kapolri Azis Dipanggil Jokowi ke Istana, Ada Apa?

17 November 2020, 20:37 WIB
Kolase foto Kapolri Jenderal Idham Azis (kiri) dan Presiden Joko Widodo (kanan). /Pikiran-rakyat.com

PR BEKASI - Fakta mengejutkan yang membuat publik bertanya-tanya muncul usai Kapolri Jenderal Idham Azis dipanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin siang, 16 November 2020 sebelum terjadinya pencopotan dua Kapolda.

Diketahui dua orang tersebut yakni, Irjen Nana Sudjana dari Kapolda Metro Jaya dan Irjen Rudy Sufahriadi dari Kapolda Jawa Barat.

Pemanggilan Aziz di Istana ini terkuak setelah diketahui mantan Kapolda Metro Jaya itu tidak menghadiri rapat di Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Baca Juga: Ma'ruf Amin: Saya Tidak Ingin Umat Islam Ikut dalam Arus Berpikir Sempit

Menko Polhukam Mahfud MD melangsungkan rapat tersebut dengan unsur TNI, Polri, dan Badan Intelijen Negara (BIN). Setelah rapat, mereka pun melakukan konferensi pers untuk menyampaikan hasilnya.

Sebelum memulai pokok pembicaraan, Mahfud sempat memperkenalkan perwakilan unsur-unsur tersebut. Semua unsur dihadiri oleh pimpinannya, terkecuali dari Polri.

Karena yang datang pada saat itu Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono. Mahfud menjelaskan kalau Azis mesti diwakili karena sedang memenuhi panggilan Jokowi.

Baca Juga: Rencana Kenaikan Tarif Tol Japek Tuai Respons Penolakan dari Pengusaha Angkutan

"Saya didampingi oleh Panglima TNI Bapak Jenderal Hadi Tjahjanto. Lalu di sebelah kiri saya ini Wakapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy karena Pak Kapolri sedang ada tugas lain dipanggil Presiden," ujarnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com dari kanal YouTube Kemenko Polhukam RI.

Dalam konferensi pers itu, Mahfud mengungkapkan perihal sikap pemerintah terhadap rentetan acara pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yang melanggar aturan protokol kesehatan Covid-19 karena menimbulkan kerumunan massa. 

Acara yang dihadiri Habib Rizieq tersebut diketahui digelar di DKI Jakarta dan Bogor.

Baca Juga: Minta Bebaskan Gus Nur dan Ustaz Kinkin, Hidayat Nur Wahid: Demi Kemanusiaan

"Pemerintah menyesalkan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada pelaksanaan pesta pernikahan dan peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat," ujarnya.

Saat itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi tersebut juga menyatakan pemerintah akan bersikap tegas memberikan sanksi terhadap aparat keamanan yang tidak melaksanakan tugasnya mengawasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 di lingkungan masyarakat.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan Covid-19," tuturnya.

Baca Juga: Beda Pendapat dengan PSI, Nasdem: Anies Sudah Menjalankan Apa yang Dia Tulis dalam Pergub

Setelah konferensi pers berakhir, tidak lama berselang muncul kabar pencopotan dua kepala kepolisian daerah (Kapolda) oleh Azis. Dua kapolda yang dimaksud yakni Irjen Nana Sukarna yang menjabat Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Irjen Rudy Sufahriadi

Jabatan Kapolda Metro Jaya nantinya akan diisi oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Fadil Imran. Sedangkan posisi Kapolda Jawa Barat akan diisi oleh Asisten Logistik Kapolri Irjen Pol Ahmad Dofiri.

Pergantian dua jabatan Kapolda itu tertuang dalam Telegram Kapolri dalam nomor ST/3222/XI/KEP./2020 pada tanggal 16 November 2020.

Baca Juga: Kembangkan SDM, Ma'ruf Amin Minta Umat Islam Tidak Berpikiran Sempit

Sebelumnya juga diketahui Mahfud MD telah menyampaikan bahwa pemerintah akan memberi sanksi pada aparat yang tak tegas menegakkan protokol kesehatan. Saat menyampaikan pesan pemerintah ini, Mahfud MD juga memberi penekanan.

"Kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan, kepada aparat keamanan," kata Mahfud MD.

"Pemerintah meminta untuk tidak ragu dan bertindak tegas dalam memastikan protokol kesehatan dapat dipatuhi dengan baik," katanya.

Baca Juga: Reuni 212 Ditunda, FPI Akan Gelar Dialog Nasional yang Hadirkan 100 Tokoh dan Ulama

Pandemi COVID-19 adalah urusan nyawa orang banyak. Perlu ketegasan untuk menjaga situasi ini. Dia menyatakan, aparat keamanan yang tidak tegas itu bakal kena sanksi.

"Pemerintah juga akan memberikan sanksi kepada aparat keamanan yang tidak mampu bertindak tegas dalam memastikan terlaksananya protokol kesehatan COVID-19," kata Mahfud MD.***

Editor: Puji Fauziah

Tags

Terkini

Terpopuler