Baca Juga: Kepala KUA Tanah Abang Dicopot dari Jabatannya Usai Nikahkan Putri Habib Rizieq
"Memang sulit mengatakan tidak disengaja, karena dalam waktu bersamaan ada pencopotan baliho yang juga dilakukan oleh pasukan loreng," ucapnya.
Yang penting menurut Refly, jangan sampai keterlibatan TNI dalam politik sipil terlalu jauh.
"Karena sekali lagi saya mengatakan tidak boleh menurut konstitusi kita dan secara politik memang berbahaya, karena senjata tidak mungkin cocok dengan demokrasi, senjata itu alat rezim kohesif alat untuk menundukkan musuh dengan cara yang paling keras," tuturnya.
Baca Juga: Dahului Amerika Serikat, Inggris Targetkan Vaksin Covid-19 Pfizer Siap Pakai 1 Desember 2020
Perlu diketahui bahwa terdapat dua jenis tugas TNI sebagaimana diatur dalam UU 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Pertama, operasi militer perang. Kedua, operasi militer selain perang (OMSP).
Dalam pasal 74 UU tersebut dinyatakan bahwa OMSP dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara, yaitu Presiden.***