Menurut Refly, penegak hukum terhadap kasus korupsi tidak boleh dijadikan alat dari kekuasaan untuk menembak dan membidik orang-orang tertentu.
"Orang-orang yang sebenarnya tidak jahat tidak melakukan korupsi, hanya melakukan inovasi, bahkan tidak mengambil sepeser pun uang negara ke dalam dirinya, tapi dibidik dan dijadikan tersangka." ucapnya.***